Sebelum Umrah, Jamaah Akan Dikarantina 3 Hari

Kamis, 19 November 2020 - 06:35 WIB
loading...
Sebelum Umrah, Jamaah...
Jamaah umrah mengantre di loket tiket keberangkatan Terminal 3Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). Foto/Koran SINDO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merencanakan karantina terhadap jamaah umrah. Rencana baru ini merupakan hasil evaluasi atas pemberangkatan jamaah umrah dalam beberapa hari terakhir yang sebagian di antaranya terkonfirmasi kasus Covid-19.



Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, karantina jamaah umrah minimal tiga hari sebelum keberangkatan itu guna memastikan proses tes PCR/swab dilakukan dengan benar. "Ini (tiga hari) tidak mepet waktunya dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jamaah," kata Menag saat menyampaikan hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan umrah di masa pandemi, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. (Baca: Enam Jenis Bisikan Setan yang Merasuki Manusia)

Fachrul mengajak semua pihak agar mendukung pelaksanaan umrah ke depan agar dapat dilaksanakan lebih baik. Keberhasilan pelaksanaan umrah di masa pandemi ini salah satunya juga bergantung pada kepatuhan protokol kesehatan dari jamaah. "Saya berharap jamaah melaksanakan disiplin yang ketat, terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama karantina, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci," katanya.

Selain itu, menurut Menag, penting juga dilakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR/swab yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Hasil pemantauan di lapangan, menurut Menag, ditemukan bukti dokumen bebas Covid-19 belum terverifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan terjadi pemalsuan.

Kementerian Agama sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah umrah menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah masa pandemi selama tiga gelombang, yakni pada 1, 3, dan 8 November 2020. Total ada jumlah jamaah 359 orang yang diberangkatkan oleh 44 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Catatan pertama, jamaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dulu. “Namun, langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” tutur Menang. (Baca juga: Subsidi Gaji 2,4 Juta Guru Non-PNS Cair)

Kedua, jamaah melakukan tes PCR/swab mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium sehingga pada saat akan berangkat PCR/swab belum keluar. Ketiga, kedatangan jamaah di hotel di Mekkah langsung dikarantina selama tiga hari dan dilakukan PCR/swab oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Hasil tes, ujar Menag, pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif Covid-19 ada 8 orang, pada 3 November 2020 terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5 orang, dan pada 8 November 2020 tidak ada yang positif. “Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi,” katanya.

Berdasarkan catatan tersebut, lanjut Menag, Kemenag mengusulkan perlunya karantina jamaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari.

Evaluasi lainnya, jamaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jamaah menginap. Selanjutnya, saat kedatangan di Tanah Air, akan dikenai prosedur karantina oleh KKP Bandara Soekarno-Hatta jika jamaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/swab negatif dari otoritas kesehatan Saudi. “Jamaah akan dites PCR/swab selama masa karantina, dan baru diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif,” ungkapnya. (Baca juga: Bali Destinasi Bulan Madu Terbaik di Dunia)

Visa Umrah Tak Bisa Diakses

Hingga kemarin muassasah atau penyelenggara umrah mengungkapkan bahwa akses visa umrah bagi Indonesia tertutup. Namun, Konjen Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, Eko Hartono, mengatakan, tidak ada informasi resmi dari Arab Saudi terkait penutupan visa umrah untuk Indonesia oleh Arab Saudi. Informasi penutupan ini didapat secara lisan dari muassasah. "Insyaallah dalam beberapa hari mendatang dapat segera dibuka lagi," kata Eko tadi malam.

Menurut Konjen, pihak muassasah menyatakan bahwa penutupan e-visa umrah untuk Indonesia sampai 20 November 2020. "Insyaallah tanggal 22 November sudah ada lagi jamaah Indonesia yang berangkat," katanya. Eko mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memang jarang sekali menyampaikan kebijakan terbaru melalui keterangan resmi atau lebih sering hanya sebatas pemberitahuan lisan.

BPIH Naik

Dalam kesempatan tersebut Menag menyampaikan ada kemungkinan terjadi kenaikan biaya haji untuk penyelenggaraan 2021. Batalnya keberangkatan jamaah haji pada 2020 berdampak pada penyediaan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang sudah dilakukan. Selain itu, saat ini ada kenaikan pajak bagi layanan umrah sebesar 15% yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Kenaikan ini akibat kebijakan Pemerintah Arab Saudi menyatakan ada kenaikan pajak bagi layanan jamaah umrah 15%,” katanya.

Dengan kenaikan ini kemungkinan akan berdampak pada kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang telah dibayar lunas oleh jamaah haji 2020. Menang menjelaskan mengenai penyedia layanan di Arab Saudi. Penyedia akomodasi di Mekkah sudah 152 hotel atau 100% dari kapasitas. “Penyedia akomodasi di Madinah sebanyak 28 hotel atau 46% dari kapasitas,” paparnya. (Lihat videonya: Pemerintah Austria Kembali Putuskan untuk Lockdown Kedua)

Untuk katering, proses penyediaan konsumsi pada 2020 sudah sampai pada pengusulan penetapan perusahaan katering. “Untuk wilayah Mekkah ada 39 perusahaan atau 100% dari kapasitas. Di wilayah Madinah baru 17 perusahaan, itu 100% dari kapasitas, sedangkan wilayah Jeddah 2 perusahaan yaitu 100% dari kapasitas. Di wilayah Armina 13 perusahaan atau 24,7% dari kapasitas,” ungkap Fachrul.

Namun, dalam rangka memberikan kemaslahatan kepada umat, Menag menyebut pembahasan BPIH 2021 perlu sangat hati-hati. “Karenanya kami sarankan kepada Komisi VII DPR, bahwa jamaah haji tahun 2021 tidak perlu melakukan penambahan BPIH bila memungkinkan,” harapnya. (Abdul Malik Mubarak/Binti Mufarida/Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0776 seconds (0.1#10.140)