Kementerian ATR/BPN Gandeng Polri Bentuk Satgas Antimafia Tanah
Kamis, 12 November 2020 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Hary bertutur Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sudah gerah karena selalu mendapat aduan mengenai praktik mafia tanah ketika tengah melakukan kunjungan kerja. "Itu fenomena yang nyata dimana masalah pertanahan ini tidak akan berhenti kalau kita tidak peduli akan penangananya," tandasnya.
Terpisah, Ketua Panitia Rakernis, Shinta Purwitasari dalam laporannya mengatakan Rakernis ini akan jadi bahan evaluasi untuk penanganan kasus pertanahan rutin dan kasus-kasus yang terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah.
"Dalam melakukan evaluasi atas penanganan kasus didasarkan pada prinsip waktu yang pasti dan terukur sehingga kasus dapat segera diselesaikan, saat ini terdapat 68 kasus dan kasus rutin di seluruh Indonesia sejumlah 732 kasus pada tahun 2020," ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Umum di jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sejumlah 66 orang.
Hadir pula secara daring melalui video conference Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan RB Agus Widjayanto, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Masalah Pertanahan di seluruh Indonesia, para pejabat/penyidik atas kasus-kasus yang menjadi target kegiatan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten mengenai kasus rutin.
Sebagai tindak lanjut pembentukan Satgas Antimafia Tanah, Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi dengan aparat, yakni polisi dan kejaksaan. Rakor itu membahas dugaan adanya oknum pejabat nakal dalam sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Rapat yang dilaksanakan tertutup di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat itu merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan oknum kepala kantor wilayah BPN DKI dan oknum kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur yang telah dijatuhi sanksi.
Terpisah, Ketua Panitia Rakernis, Shinta Purwitasari dalam laporannya mengatakan Rakernis ini akan jadi bahan evaluasi untuk penanganan kasus pertanahan rutin dan kasus-kasus yang terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah.
"Dalam melakukan evaluasi atas penanganan kasus didasarkan pada prinsip waktu yang pasti dan terukur sehingga kasus dapat segera diselesaikan, saat ini terdapat 68 kasus dan kasus rutin di seluruh Indonesia sejumlah 732 kasus pada tahun 2020," ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Umum di jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sejumlah 66 orang.
Hadir pula secara daring melalui video conference Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan RB Agus Widjayanto, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Masalah Pertanahan di seluruh Indonesia, para pejabat/penyidik atas kasus-kasus yang menjadi target kegiatan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten mengenai kasus rutin.
Sebagai tindak lanjut pembentukan Satgas Antimafia Tanah, Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi dengan aparat, yakni polisi dan kejaksaan. Rakor itu membahas dugaan adanya oknum pejabat nakal dalam sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Rapat yang dilaksanakan tertutup di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat itu merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan oknum kepala kantor wilayah BPN DKI dan oknum kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur yang telah dijatuhi sanksi.
Lihat Juga :