Moeldoko Tegaskan Pemberian Tanda Jasa Bukan Upaya Pembungkaman
Kamis, 12 November 2020 - 18:50 WIB
loading...
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemberian tanda jasa dan kehormatan kepada para tokoh bukan sebagai upaya pembungkaman. Menurutnya, penganugerahan tersebut mandat dari konstitusi.
"Nggak ada hubungannya bintang jasa yang diberikan Presiden selaku kepala negara. Tak ada hubungannya dengan upaya membungkam, tak ada hubungannya dengan netral atau independensi dipertanyakan, tak ada hubungannya dengan reshuffle atau tidak," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Mantan Panglima TNI itu berujar, pemberian bintang jasa merupakan bentuk upaya Presiden Joko Widodo menjalankan konstitusi. Karena itulah tidak perlu ada yang diributkan. "Jadi bukan ada kepentingan lain, interest, dan seterusnya," jelas Moeldoko .
(Baca juga: Ini Daftar Penerima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa ).
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi pada Rabu 11 November 2020, menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada puluhan tokoh dan para tenaga medis yang berjuang menangani Covid-19. Penganugerahan ini didasarkan oleh Keppres Nomor 118 dan 119 /TK/Tahun 2020.
"Nggak ada hubungannya bintang jasa yang diberikan Presiden selaku kepala negara. Tak ada hubungannya dengan upaya membungkam, tak ada hubungannya dengan netral atau independensi dipertanyakan, tak ada hubungannya dengan reshuffle atau tidak," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Mantan Panglima TNI itu berujar, pemberian bintang jasa merupakan bentuk upaya Presiden Joko Widodo menjalankan konstitusi. Karena itulah tidak perlu ada yang diributkan. "Jadi bukan ada kepentingan lain, interest, dan seterusnya," jelas Moeldoko .
(Baca juga: Ini Daftar Penerima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa ).
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi pada Rabu 11 November 2020, menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada puluhan tokoh dan para tenaga medis yang berjuang menangani Covid-19. Penganugerahan ini didasarkan oleh Keppres Nomor 118 dan 119 /TK/Tahun 2020.
Lihat Juga :