Bursa Calon Kapolri, Lemkapi: Soal Kedekatan Dengan Presiden Nomor Satu
Rabu, 11 November 2020 - 09:00 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Stategis Kepolisian Edi Hasibuan. dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Stategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, proses pemilihan Kapolri sudah diatur dalam UU Polri. Dalam pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. "Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR," ujar Edi. (Baca Juga: Menakar Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Azis)
Menurut dia, pada dasarnya semua calon memiliki dan mempunyai kesempatan yang sama baik jenderal tiga atau dua. Hal ini merujuk pada pasal 11 ayat 6 UU Polri yang menyebut calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
Soal siapa yang akan dipilih Presiden, yang pasti kata Edi adalah dia yang memiliki kedekatan dengan Presiden. “Dari sejumlah jenderal yang ada, kita tidak tahu siapa yang akan dipilih Presiden. Yang pasti soal kedeketan nomor satu," ungkap mantan anggota Kompolnas ini. (Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Tergantung Presiden)
Secara teknis kata Edi, proses pemilihan Kapolri berangkat dari pengajuan Wanjak Polri dan Kompolnas. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan ke Presiden untuk dipilih selanjutnya diserahkan ke DPR. “Bulah November nanti nama-nama calon Kapolri sudah diserahkan ke Presiden. Karena ini membutuhkan proses lama," ungkapnya.
Lihat Juga :