Periksa 43 Saksi, Polri Naikkan Status Kasus Asabri ke Penyidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, setidaknya ada tiga laporan polisi yang didalmi terkait dengan dugaan perkara tersebut.
"Sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ada beberapa laporan polisi yang perlu temab-teman ketahui terkait dengan laporan Asabri," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).( )
Terakhir adalah laporan polisi ketiga, yakni LP nomor 63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020.
"Tanggal 15 Februari 2020 penyidik ditkrimsus PMJ sejak tanggal 15 Januari telah melakukan penyidikan kasus tersebut yaitu telah memeriksa antara lain 94 saksi jadi dari hasil koordinasi untuk kasus ini kita dahulukan penyidikannya oleh PMJ kemudian Dit Tipideksus menunggu bagaimana hasil perkembangannya karena pada intinya dalam kasus ini dari 3 LP tersebut bahwasanya yang ditangani adalah obyeknya sama, dalam perkara yang sama, yaitu tindak pidana koruspi terkait penyimpangan kepada tata kelola investasi dan kegiatan lainya yang dijalankan oleh bumn PT Asabri tbk sampai dengan tahun 2019," tutur Awi.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana diubah dalam uu Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil audit BPK jadi ini yang perlu rekan-rekan ketahui kasus sedang berjalan dan kami masih menunggu hasil audit dari BPK," kata Awi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, setidaknya ada tiga laporan polisi yang didalmi terkait dengan dugaan perkara tersebut.
"Sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ada beberapa laporan polisi yang perlu temab-teman ketahui terkait dengan laporan Asabri," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).( )
Terakhir adalah laporan polisi ketiga, yakni LP nomor 63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020.
"Tanggal 15 Februari 2020 penyidik ditkrimsus PMJ sejak tanggal 15 Januari telah melakukan penyidikan kasus tersebut yaitu telah memeriksa antara lain 94 saksi jadi dari hasil koordinasi untuk kasus ini kita dahulukan penyidikannya oleh PMJ kemudian Dit Tipideksus menunggu bagaimana hasil perkembangannya karena pada intinya dalam kasus ini dari 3 LP tersebut bahwasanya yang ditangani adalah obyeknya sama, dalam perkara yang sama, yaitu tindak pidana koruspi terkait penyimpangan kepada tata kelola investasi dan kegiatan lainya yang dijalankan oleh bumn PT Asabri tbk sampai dengan tahun 2019," tutur Awi.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana diubah dalam uu Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil audit BPK jadi ini yang perlu rekan-rekan ketahui kasus sedang berjalan dan kami masih menunggu hasil audit dari BPK," kata Awi.
(dam)