Laksanakan UU Kearsipan, LAN Serahkan 49 Dokumen ke ANRI
Senin, 09 November 2020 - 22:05 WIB
loading...
Kepala LAN Adi Suryanto bersama Pelaksana Tugas Kepala ANRI Taufiq menunjukkan dokumen berita acara penyerahan arsip statis. Foto/dok LAN
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyerahkan sejumlah Arsip Statis kepada Arsip Nasional Indonesia (ANRI).
Penyerahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan beserta peraturan pelaksanaannya, yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyerahkan Arsip Statis kepada ANRI.
Arsip statis yang terdiri atas 49 dokumen asli ini diserahkan langsung oleh Kepala LAN Adi Suryanto kepada Pelaksana Tugas Kepala ANRI Taufiq di Gedung C, Kantor ANRI, Jalan Ampera, Senin (9/11/2020).
Kepala LAN menyampaikan arsip statis yang diserahkan kepada ANRI ini terdiri atas dokumen personal file mantan pejabat eselon I LAN, hasil-hasil Kajian tahun 2014-2016, Database alumni Diklatpim angkatan I dan II tahun 2015-2016, dan karya tulis peserta Diklatpim I dan II tahun 2008-2013.
“Arsip merupakan memori kolektif bangsa yang penting bagi generasi yang akan datang, karena menggambarkan sejarah sebuah bangsa dari sejak didirikan serta dinamika yang terjadi sampai jangka waktu tertentu,” tutur Adi Suryanto.(Baca juga: Jadilah Pahlawan Zaman Now, Melawan Korupsi yang Masih Menjajah Negeri Ini )
Adi memberikan apresiasi terkit upaya ANRI untuk terus melakukan pembinaan terhadap SDM kearsipan di LAN sehingga mampu untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya untuk memelihara arsip organisasi.
Pelaksana Tugas Kepala ANRI, Taufiq memberikan apresiasi kepada LAN yang secara aktif memberikan arsip statis untuk dikelola oleh ANRI hal tersebut sejalan dengan amanah dari UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Penyerahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan beserta peraturan pelaksanaannya, yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyerahkan Arsip Statis kepada ANRI.
Arsip statis yang terdiri atas 49 dokumen asli ini diserahkan langsung oleh Kepala LAN Adi Suryanto kepada Pelaksana Tugas Kepala ANRI Taufiq di Gedung C, Kantor ANRI, Jalan Ampera, Senin (9/11/2020).
Kepala LAN menyampaikan arsip statis yang diserahkan kepada ANRI ini terdiri atas dokumen personal file mantan pejabat eselon I LAN, hasil-hasil Kajian tahun 2014-2016, Database alumni Diklatpim angkatan I dan II tahun 2015-2016, dan karya tulis peserta Diklatpim I dan II tahun 2008-2013.
“Arsip merupakan memori kolektif bangsa yang penting bagi generasi yang akan datang, karena menggambarkan sejarah sebuah bangsa dari sejak didirikan serta dinamika yang terjadi sampai jangka waktu tertentu,” tutur Adi Suryanto.(Baca juga: Jadilah Pahlawan Zaman Now, Melawan Korupsi yang Masih Menjajah Negeri Ini )
Adi memberikan apresiasi terkit upaya ANRI untuk terus melakukan pembinaan terhadap SDM kearsipan di LAN sehingga mampu untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya untuk memelihara arsip organisasi.
Pelaksana Tugas Kepala ANRI, Taufiq memberikan apresiasi kepada LAN yang secara aktif memberikan arsip statis untuk dikelola oleh ANRI hal tersebut sejalan dengan amanah dari UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Lihat Juga :