Tingkatkan Kualitas Advokat, PPKHI Gelar Ujian Profesi Secara Gratis

Sabtu, 07 November 2020 - 12:38 WIB
loading...
Tingkatkan Kualitas...
Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara daring di seluruh Provinsi Indonesia, Sabtu (7/11/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara daring di seluruh Provinsi Indonesia, Sabtu (7/11/2020).

UPA diikuti oleh calon peserta yang telah lulus dari Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang sebelumnya telah menuntaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN PPKHI, Yudhistira Ikhsan Pramana menuturkan penyelenggaraan UPA gratis ini merupakan kontribusi PPKHI sebagai salah satu organisasi advokat dalam meningkatkan kualitas advokat di Indonesia, terlebih di tengah situasi pandemi yang berdampak ke banyak sektor.

“Di momen ulang tahun PPKHI yang keempat, PPKHI terpanggil untuk lebih menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat secara murni dan bermanfaat bagi setiap anggota atau calon anggotanya,” katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (7/11/2020).

Diselenggarakan secara gratis, PPKHI menanggung seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan ujian. Namun, meskipun tanpa biaya, Yudhistira menegaskan bahwa PPKHI tetap menerapkan nilai standar, yaitu 7.00 untuk menjamin kualitas para lulusan.

Dengan ujian gratis, dia berharap tidak ada lagi advokat yang berorientasi uang dan komersialisasi jasa advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di masa yang akan datang. (Baca juga: Kampus Merdeka Siapkan Mahasiswa untuk Hadapi Tantangan Global)

Selama hampir sembilan bulan Covid-19 melanda, PPKHI memahami kondisi ekonomi Indonesia semakin memburuk dan dapat berdampak pada anggotanya.

Untuk itu, sejak awal pandemi, PPKHI telah memberikan kontribusi kepada anggota dan pengurusnya dengan menyediakan tempat isolasi mandiri selama 14 hari bagi para anggota advokat yang dianggap Orang dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP).

Selama proses pengawasan, segala kebutuhan makan akan ditanggung oleh DPN PPKHI. Adapun bagi yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, PPKHI juga akan menanggung kebutuhan sembako anggota keluarga selama masa perawatan dan asuransi jiwa (bagi yang KTA-nya masih berlaku dan melakukan perpanjangan satu kali).

“Diharapkan dengan masih banyaknya program-program yang akan dijalankan oleh PPKHI ke depannya, para anggota dan pengurus dapat bersinergi untuk menciptakan reformasi organisasi advokat yang bermanfaat secara profesional dan memberikan dampak positif bagi anggota, pengurus, penegak hukum lain, dan tentunya masyarakat umum yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum,” Yudhistira menambahkan. (Baca juga: Kampus Merdeka Siapkan Mahasiswa untuk Hadapi Tantangan Global)

UPA pada hari ini diikuti dengan dibatasi 250 peserta dan diprioritaskan bagi calon advokat yang sedang berperan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Untuk menyikapi kondisi phisycal dan social distancing sesuai prosedur covid-19 yang diatur oleh Pemerintah, PPKHI akan secara berkelanjutan dan teratur akan menyelenggarakan UPA dalam masa pandemik saat ini dan ke depannya.

Setelah pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dari jam 09.00 sd 12.30 WIB, PPKHI juga secara transparansi akan segera mengumumkan hasil ujian langsung pada hari ini setelah pelaksanaan ujian sehingga para calon advokat bisa langsung mengetahui kelulusannya apakah bisa menempuh tahap selanjutnya untuk persiapan berkas pelaksanaan Penyumpahan Advokat di masing-masing Pengadilan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan domisili hukum para calon advokat yang nanti akan dilantik dan disumpah sebagai advokat. (Baca juga: Perkuat Imunitas dengan Konsumsi Buah)
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)