KUA Tanah Abang Belum Terima Laporan Terkait Pernikahan Anak Habib Rizieq

Jum'at, 06 November 2020 - 14:32 WIB
loading...
KUA Tanah Abang Belum...
Kepala KUA Tanah Abang, Sukana mengaku belum menerima laporan terkait rencana pernikahan anak Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sejauh ini belum menerima pemberitahuan mengenai rencana pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yakni, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu 14 November 2020.

“Sejauh ini belum ada pemberitahuan kehendak nikah mungkin di hari-hari berikutnya,” ujar Kepala KUA Tanah Abang, Sukana saat ditemui Okezone di kantornya Jl. Mutiara, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Ini Rangkaian Kegiatan Habib Rizieq Setibanya di Indonesia)

Menurut Sukana, jika benar nantinya putri Habib Rizieq menikah di daerah Petamburan maka ada kemungkinan laporan pemberitahuan pernikahan akan masuk ke pihaknya. “Kalau memang (Habib Rizieq) akan menikahkan putrinya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, masuk ke KUA Kecamatan Tanah Abang,” ucapnya. (Baca juga: Tak Pernah Komentar, Jubir Sebut Hubungan Wapres Ma'ruf Amin dengan Habib Rizieq Baik)

Diketahui sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, Sabtu 14 November 2020. Acara pernikahan anaknya itu digelar setelah kepulangannya ke Indonesia. Habib Rizieq diperkirakan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 November. Sejumlah kegiatan sudah menunggunya. (Baca juga: Habib Rizieq, Ulama Alumnus SMP Kristen Bethel yang Tak Pernah Mengenyam Madrasah)

Pernikahan Najwa Shihab terbilang spesial. Sebab, acara sakral itu digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Tak banyak yang mengetahui sosok Syarifah Najwa Shihab. Syarifah merupakan anak keempat Habib Rizieq yang akan dinikahkan dengan tunangannya, Irfan Alaydrus.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Kepala KUA Benarkan...
Kepala KUA Benarkan El Rumi dan Syifa Hadju Sudah Urus Surat Rekomendasi Nikah
Buntut Heboh Mahar Cek...
Buntut Heboh Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar di Pacitan, Kemenag Ingatkan KUA Hati-hati
Apa Itu Tepuk Sakina?...
Apa Itu Tepuk Sakina? Tren yang Lagi Viral di TikTok
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Habib Rizieq Divonis...
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved