Puan Maharani: Butuh Sistem Pertahanan Semesta yang Kuat dan Andal

Senin, 26 Oktober 2020 - 13:44 WIB
loading...
Puan Maharani: Butuh...
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan orasi ilmiah dalam dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan, Senin (26/10/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR terus mendukung sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) Abad 21. Hal itu dikatakan Puan saat menyampaikan Orasi Ilmiah dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan, Senin (26/10/2020).

Dalam orasi ilmiah yang disampaikan secara virtual itu, Puan menjelaskan peran DPR dalam mendukung Sishankamrata Abad 21 dilaksanakan melalui fungsi legislasi, penetapan APBN, pengawasan, serta peran diplomasi parlemen.

"Untuk menjaga persatuan dan melindungi bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia, membutuhkan Sistem Pertahanan Semesta yang kuat dan andal," ujar Puan .

Menurut Ketua DPP PDIP ini, tantangan yang dihadapi pada Abad 21 secara fisik maupun nonfisik, ancaman militer dan non militer, dengan spektrum luas dapat mengancam warga negara hingga mengancam negara.

Ancaman militer dalam dinamika lingkungan strategis global meliputi, keamanan di Asia Pasifik, Laut China Selatan, ancaman militer sebagai lanjutan dari rivalitas AS-China, persaingan modernisasi kekuatan militer, dan lainnya.

Sedangkan ancaman nonmiliter meliputi pandemi Covid-19, terorisme, perkembangan di bidang Chemical, Biologial, Radiological, Nuclear, and Explosives (CBRNE), kejahatan siber, bencana alam, ketahanan pangan dan energi.

Melalui fungsi legislasi, DPR mendukung pertahanan nasional melalui perumusan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Undang-Undang ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan bersinergi bersama Polri untuk memerangi terorisme," kata Puan .

Hal ini juga mencerminkan sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer dalam upaya memberantas terorisme.

DPR juga turut merumuskan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara. Undang-Undang itu bertujuan membentuk payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)