Dugaan Proyek Fiktif, KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Waskita Karya

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:06 WIB
loading...
Dugaan Proyek Fiktif,...
KPK memanggil mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya Tbk untuk diperiksa sebagai saksi korupsi proyek-proyek fiktif. Foto/inews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya Tbk (Persero) Haris Gunawan hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek Waskita Karya.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Haris diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yuly Ariandi Siregar, kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS," kata Ali Fikri, Senin (26/10).

Selain Haris, KPK juga bakal memeriksa Kasie Logistik Proyek CCWI PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, PNS Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya Michael Tiwang, PNS Dinas PU Pemprov DKI Jakarta 2009 - 2011 Riswan Effendi, dan Mantan Dirut PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim.

(Baca: Korupsi Proyek Fiktif Waskita, KPK Sita Duit Rp12 Miliar dan Aset Tanah)

Belum diketahui keterangan apa yang bakal digali penyidik KPK dalam memeriksa para saksi tersebut. Namun, belakangan KPK mendalami aliran uang haram terkait proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke rekening bank milik eks Dirut PT Waskita Betin Jarot Subana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

(Baca: Diguyur Kontrak Baru Rp3,2 Triliun, Saham Waskita Kian Menarik Dikoleksi)

Teranyar KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)