Pulang ke Tanah Air, Pekerja Migran Terindikasi Covid-19 Langsung Dikarantina

Rabu, 15 April 2020 - 19:52 WIB
loading...
Pulang ke Tanah Air, Pekerja Migran Terindikasi Covid-19 Langsung Dikarantina
Simulasi penanganan pasien Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air. Mereka yang terindikasi positif Covid-19 langsung dikarantina.

Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada sebanyak 100.094 PMI yang pulang ke Tanah Air dalam tiga bulan terakhir. Menurut Sekretaris Utama BP2MI Tatang Budie Utama Razak, PMI yang pulang berasal dari 83 negara. Negara-negara tempat PMI bekerja, antara lain, Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, Arab Saudi, Yordania, Inggris, Spanyol, Italia, dan Amerika Serikat.

"Kepulangan para PMI yang tidak biasanya tersebut sebagai dampak dari merebaknya pandemi Covid-19 di banyak negara. Ini mengakibatkan resesi ekonomi dan banyaknya perusahaan yang tidak beroperasi sehingga diberhentikannya para pekerja asing di negara-negara tersebut, termasuk PMI," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (15/4/2020).

Kepulangan PMI sebanyak 33.434 tercatat di sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (Siskotkln) dan sistem informasi manajemen keimigrasian (Simkim). BP2MI juga mendapatkan data dari sistem pelayanan kepulangan daring sebanyak 5.058 PMI.

Sementara itu, informasi dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menyebutkan ada 5.475 anak buah kapal (ABK) yang pulang. Selain itu, PMI juga balik ke Indonesia melalui pelabuhan di Batam dan Tanjung Balai Karimun sebanyak 37.679 orang. Pintu Entikong dan Aruk sebanyak 18.152 orang dan Nunukan sebanyak 296 PMI.

Semua PMI yang datang, melalui jalur udara, laut, maupun darat, menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan. Pemeriksaan suhu tubuh dan pengisian formulir dilakukan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ada sejumlah PMI yang dinyatakan terindikasi positif Covid-19. Tatang mengungkapkan mereka yang mengalami gejala demam, batuk, dan sesak langsung dikarantina. "Namun yang bebas dari gejala-gejala tersebut, PMI diminta melakukan untuk melakukan karantina mandiri di daerah asal masing-masing selama 14 hari," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)