Wacana Kominfo Blokir Medsos Dinilai Rawan Berangus Pendapat Publik

Rabu, 21 Oktober 2020 - 22:23 WIB
loading...
Wacana Kominfo Blokir...
Kominfo berencana membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengizinkan pemblokiran terhadap akun media sosial (medsos) yang dinilai menyebarkan hoaks. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengizinkan pemblokiran terhadap akun media sosial (medsos) yang dinilai menyebarkan hoaks.

(Baca juga: Jaringan 4G di Bulan Siap Dibangun oleh NASA dan Nokia)

Wacana tersebut mendapat kritik lantaran berpotensi menjadi alat pembungkaman atau memberangus keragaman pendapat publik. (Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)

"Permen ini justru berpotensi memberangus hadirnya keragaman pendapat yang justru menghidupkan demokrasi," celetuk Peneliti bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Rifqi Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (21/10/2020).

Kominfo menyampaikan rencana penerbitan Permen tersebut melalui melalui siaran pers secara daring, Senin kemarin (19/10). Aturan itu menyasar perusahaan platform medsos agar taat kepada pemerintah dan bisa berkolaborasi dalam memerangi hoaks, terutama yang berhubungan dengan Covid-19.

Rifqi mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan Permen Kominfo ini terhadap kebebasan berekspresi warga negara di dunia maya. Kekhawatiran ini bukan tanpa sebab. Catatan yang ada memang memvalidasi hal tersebut.

Salah satu contoh kasusnya adalah peretasan akun media sosial yang dialami oleh pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono. Akun tersebut diretas setelah gencar mengkritik kebijakan vaksin yang digagas dan dijalankan pemerintah.

Ia menilai kehadiran Permen Kominfo tentang pemblokiran medsos justru akan menormalisasi keheningan dan menjadikan kritik sebagai sesuatu yang berbahaya untuk dilontarkan.

"Pernyataan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani menggambarkan bagaimana ekspresi kita di media sosial sesungguhnya tidak lepas dari pengawasan pemerintah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rifqi menganggap pemerintah seakan memiliki otoritas untuk memilah dan menilai semua ekspresi yang tersebar secara masif. Sebab, mekanisme pemblokiran dimulai oleh pemerintah yang melaporkan konten yang mereka nilai telah melanggar peraturan.

"Kemampuan menilai ini juga jadi soal. Sebab, bertendensi untuk mempermasalahkan suara-suara yang tidak menguatkan atau sesuai dengan keputusan dan tindakan pemerintah," tegas dia.

"Padahal, bersuara melalui kritikan adalah sebuah upaya untuk menempatkan pemerintah di posisi yang tetap transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam setiap pengambilan keputusannya," tukasnya lagi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Serangan ke Prabowo...
Serangan ke Prabowo di Medsos Tak Organik, Pengamat Curigai Pola yang Tidak Biasa
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Rekomendasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved