RS Rujukan Covid-19 Sulit Ajukan Klaim, Ternyata Ini Penyebabnya
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 16:40 WIB
loading...
Simulasi penanganan pasien corona (Covid-19). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan sebanyak 1.900 rumah sakit rujukan Covid-19 telah mengajukan klaim Covid-19. Namun, masih banyak yang kesulitan melakukan klaim.
"Mengenai kenapa sih sekarang masih ada kesulitan klaim, sebenarnya di tahap awal itu memang kriteria yang kita gunakan itu memang agak ketat. Itu mengacu pada Permenkes 318 tentang petunjuk teknis pembayaran klaim Covid-19 ini. Di situ ditemukan ada 10 klaster dispute," ungkap Kadir dalam 'Temu Media Pelayanan Kesehatan Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan' yang digelar secara virtual, Jumat (16/10/2020).
Setelah melihat ada kesulitan klaim pembayaran tersebut, Kemenkes merevisi Permenkes Nomor 318 menjadi Permenkes Nomor 446 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan.
(Baca juga: Update Corona: Positif 353.461 Orang, 277.544 Sembuh & 12.347 Meninggal ).
"Dalam Permenkes 446 ini tinggal empat persyaratan oleh rumah sakit. Tidak lagi seperti dulu, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi, sekarang ada empat. Dan ini memudahkan rumah sakit untuk melakukan klaim pembayaran," jelas Kadir.
"Mengenai kenapa sih sekarang masih ada kesulitan klaim, sebenarnya di tahap awal itu memang kriteria yang kita gunakan itu memang agak ketat. Itu mengacu pada Permenkes 318 tentang petunjuk teknis pembayaran klaim Covid-19 ini. Di situ ditemukan ada 10 klaster dispute," ungkap Kadir dalam 'Temu Media Pelayanan Kesehatan Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan' yang digelar secara virtual, Jumat (16/10/2020).
Setelah melihat ada kesulitan klaim pembayaran tersebut, Kemenkes merevisi Permenkes Nomor 318 menjadi Permenkes Nomor 446 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan.
(Baca juga: Update Corona: Positif 353.461 Orang, 277.544 Sembuh & 12.347 Meninggal ).
"Dalam Permenkes 446 ini tinggal empat persyaratan oleh rumah sakit. Tidak lagi seperti dulu, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi, sekarang ada empat. Dan ini memudahkan rumah sakit untuk melakukan klaim pembayaran," jelas Kadir.
Lihat Juga :