Kenal Sejak 30 Tahun Silam, Fahri Ungkap Sosok Syahganda dan Jumhur
Kamis, 15 Oktober 2020 - 07:56 WIB
loading...
Politikus Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. Foto/Instagram Fahri Hamzah
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengaku telah mengenal sosok Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sejak 30 tahun silam.
Dua deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap Mabes Polri pada Selasa 13 Oktober 2020 ini dinilai Fahri sebagai sosok yang idealis dan teman diskusi yang berkualitas.
Fahri juga menegaskan semestinya Syahganda dan Jumhur tidak ditangkap. "Kalau penguasa mau mendengar, Jumhur dan Syahganda jangan ditangkap. Mereka adalah alumni ITB yang idealis. Saya kenal keduanya sudah sejak 30 tahun lalu. Mereka adalah teman berdebat yang berkualitas. Mereka dulu korban rezim orba yang otoriter. Kok rezim ini juga mengorbankan mereka?" kata Fahri melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, Rabu 14 Oktober 2020.
Dalam cuitanya, Fahri menyinggung soal crime control yang dimaksudnya sebagai penegakan hukum yang mendorong “tujuan menghalalkan cara". "Dulu saya menentang teori 'crime control' dalam pemberantasan korupsi yang dianut KPK sebab saya khawatir ini akan jadi mazhab penegakan hukum di negara kita. Saya bersyukur melihat KPK lembali ke jalan hukum tapi sedih dengan ideologi lama itu di prektekkan penegak hukum lain," kata mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (Baca juga: Belum Muncul Pasca Penangkapan Aktivis KAMI, Gatot Siapkan Strategi? )
Menurut dia inti dari “crime control” adalah penegakan hukum yg mendorong “tujuan menghalalkan cara” atau “end justifies the means”. Penegak hukum menganggap menangkap orang tak bersalah agar tercipta suasana terkendali. Padahal kedamaian dan ketertiban adalah akibat dari keadilan.
Dua deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap Mabes Polri pada Selasa 13 Oktober 2020 ini dinilai Fahri sebagai sosok yang idealis dan teman diskusi yang berkualitas.
Fahri juga menegaskan semestinya Syahganda dan Jumhur tidak ditangkap. "Kalau penguasa mau mendengar, Jumhur dan Syahganda jangan ditangkap. Mereka adalah alumni ITB yang idealis. Saya kenal keduanya sudah sejak 30 tahun lalu. Mereka adalah teman berdebat yang berkualitas. Mereka dulu korban rezim orba yang otoriter. Kok rezim ini juga mengorbankan mereka?" kata Fahri melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, Rabu 14 Oktober 2020.
Dalam cuitanya, Fahri menyinggung soal crime control yang dimaksudnya sebagai penegakan hukum yang mendorong “tujuan menghalalkan cara". "Dulu saya menentang teori 'crime control' dalam pemberantasan korupsi yang dianut KPK sebab saya khawatir ini akan jadi mazhab penegakan hukum di negara kita. Saya bersyukur melihat KPK lembali ke jalan hukum tapi sedih dengan ideologi lama itu di prektekkan penegak hukum lain," kata mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (Baca juga: Belum Muncul Pasca Penangkapan Aktivis KAMI, Gatot Siapkan Strategi? )
Menurut dia inti dari “crime control” adalah penegakan hukum yg mendorong “tujuan menghalalkan cara” atau “end justifies the means”. Penegak hukum menganggap menangkap orang tak bersalah agar tercipta suasana terkendali. Padahal kedamaian dan ketertiban adalah akibat dari keadilan.
Lihat Juga :