Wakapolri: Anggota Polri Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Dicopot
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selain menindak masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, Wakil Kepala Kepolisian Negara (Polri), Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan juga akan menindak anggota Polri mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan.
“Yang pertama tentunya kita sebagai anggota Polri yang melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19, kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan protokol itu,” kata Eddy dalam Update Komite PC PEN - Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Bencana Banjir Musim Hujan di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Disiplinkan Protokol Kesehatan, Polisi Gandeng Ormas di Tanah Abang)
Apabila ada anggota Polri yang melanggar, kata dia, pihaknya akan melakukan langkah-langkah tindakan. ”Tindakan yang paling ringan tentunya teguran, kemudian juga tindakan disiplin bahkan sampai dengan tindakan pencopotan jabatan terhadap yang bersangkutan. Nah ini yang kita lakukan,” tegas Eddy. (Baca juga: Polri Minta Pemda Buat Perda Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19)
Upaya ini, kata Eddy sebagai contoh kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. “Dengan ini tentunya nanti anggota Polri di seluruh Indonesia memiliki satu komitmen yang kuat ya di internalnya untuk menegakkan protokol ini. Dan juga kepada masyarakat. Karena kalau kita semua mematuhi baik itu Polri kemudian seluruh masyarakat protokol Covid-19 ini kita yakin mata rantai pada penyebaran Covid-19 bisa kita putus,” tegas Eddy.
“Yang pertama tentunya kita sebagai anggota Polri yang melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19, kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan protokol itu,” kata Eddy dalam Update Komite PC PEN - Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Bencana Banjir Musim Hujan di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Disiplinkan Protokol Kesehatan, Polisi Gandeng Ormas di Tanah Abang)
Apabila ada anggota Polri yang melanggar, kata dia, pihaknya akan melakukan langkah-langkah tindakan. ”Tindakan yang paling ringan tentunya teguran, kemudian juga tindakan disiplin bahkan sampai dengan tindakan pencopotan jabatan terhadap yang bersangkutan. Nah ini yang kita lakukan,” tegas Eddy. (Baca juga: Polri Minta Pemda Buat Perda Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19)
Upaya ini, kata Eddy sebagai contoh kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. “Dengan ini tentunya nanti anggota Polri di seluruh Indonesia memiliki satu komitmen yang kuat ya di internalnya untuk menegakkan protokol ini. Dan juga kepada masyarakat. Karena kalau kita semua mematuhi baik itu Polri kemudian seluruh masyarakat protokol Covid-19 ini kita yakin mata rantai pada penyebaran Covid-19 bisa kita putus,” tegas Eddy.
(cip)