Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Peraturan Turunan UU Pesantren

Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:31 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Segera...
Pemerintah diminta segera keluarkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2019 silam. UU tersebut sudah setahun disahkan, namun hingga kini aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga keluar. Ironisnya lagi, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dihapus dalam RAPBN 2021.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta Pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan dari UU tersebut. "Santri ini sudah berjuang melahirkan Republik ini, santri punya saham seri A dalam Republik ini, masa hanya Rp2 triliun atau berapa ini dianggap terlalu besar," ujar Jazil, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Menag Pastikan Tak Ada Sanksi Pidana, Pendirian Pesantren Merujuk UU Pesantren)

Jazil mengatakan, tugas pemerintah adalah memberikan perhatian kepada pesantren yang memang dalam sejarahnya ikut memerdekakan Republik ini. "Kalau kemudian (BOP) itu ditarik lagi, ya tentu para santri akan kecewa. Ya kalau santri kecewa nggak ada masalah sih, cuman sebagai kekuatan yang mendirikan Republik ini kok dikecewakan, gitu pantas tuh, ya kan?" ungkap Wakil Ketua MPR itu. (Baca juga: UU Pesantren Diharap Akan Lebih Memajukan Ponpes dan Santri)

Karena itu, Gus Jazil berharap agar UU Pesantren yang sudah diputuskan DPR sejak setahun lalu, segera diselesaikan Perpres atau PP-nya sebagai aturan teknis turunan dari UU. "DPR sudah memutuskan Undang-Undang Pesantren, tapi tidak ada petunjuk teknisnya. Kita sudah memutuskan itu Pak, memutuskan udang-undang itu juga kita bertengkar, kita berselisih pendapat. Begitu jadi undang-undang, mandek," keluhnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)