Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Peraturan Turunan UU Pesantren

Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:31 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Segera...
Pemerintah diminta segera keluarkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2019 silam. UU tersebut sudah setahun disahkan, namun hingga kini aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga keluar. Ironisnya lagi, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dihapus dalam RAPBN 2021.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta Pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan dari UU tersebut. "Santri ini sudah berjuang melahirkan Republik ini, santri punya saham seri A dalam Republik ini, masa hanya Rp2 triliun atau berapa ini dianggap terlalu besar," ujar Jazil, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Menag Pastikan Tak Ada Sanksi Pidana, Pendirian Pesantren Merujuk UU Pesantren)

Jazil mengatakan, tugas pemerintah adalah memberikan perhatian kepada pesantren yang memang dalam sejarahnya ikut memerdekakan Republik ini. "Kalau kemudian (BOP) itu ditarik lagi, ya tentu para santri akan kecewa. Ya kalau santri kecewa nggak ada masalah sih, cuman sebagai kekuatan yang mendirikan Republik ini kok dikecewakan, gitu pantas tuh, ya kan?" ungkap Wakil Ketua MPR itu. (Baca juga: UU Pesantren Diharap Akan Lebih Memajukan Ponpes dan Santri)

Karena itu, Gus Jazil berharap agar UU Pesantren yang sudah diputuskan DPR sejak setahun lalu, segera diselesaikan Perpres atau PP-nya sebagai aturan teknis turunan dari UU. "DPR sudah memutuskan Undang-Undang Pesantren, tapi tidak ada petunjuk teknisnya. Kita sudah memutuskan itu Pak, memutuskan udang-undang itu juga kita bertengkar, kita berselisih pendapat. Begitu jadi undang-undang, mandek," keluhnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
FIFA Selidiki Spanduk...
FIFA Selidiki Spanduk Kontroversial Argentina soal Kepulauan Falkland
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved