SBY Dituding Biayai Demo UU Ciptaker, Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:18 WIB
loading...
SBY Dituding Biayai Demo UU Ciptaker, Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat menyesalkan fitnah dan hoaks yang dilancarkan oleh akun-akun media sosial yang menuding Demokrat dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membiayai aksi demonstrasi menolak Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020.

“Perlu ada pernyataan pers untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya, dalam rangka memenuhi hak informasi publik yang didasari oleh kejujuran dan asas fair and balance,“ kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Ossy Dermawan dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).( )

Ossy menegaskan, kabar Demokrat atau Cikeas (keluarga SBY) membiayai demo adalah fitnah, hoaks dan tidak berdasar. Pernyataan tersebut juga melecehkan kaum buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain yang turun ke jalan, yang murni menyuarakan penolakan UU Ciptaker.

“Bahwa jika ada pihak-pihak yang melancarkan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar terhadap Partai Demokrat, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ossy mengatakan Demokrat menolak pengesahan UU Ciptaker, sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, tanggal 3 Oktober 2020, dan juga Sidang Paripurna tanggal 5 Oktober 2020.

Menurut dia, sikap tersebut biasa dalam politik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, akademisi, LSM, serikat buruh, organisasi mahasiswa serta beberapa kepala daerah juga menolak UU itu.( )

Terkait demo, Ossy menegaskan sudah mendapatkan informasi sejak sebelum pengesahan dari media massa bahwa para buruh dan mahasiswa akan melancarkan aksi pada 8 Oktober 2020.

Untuk itu DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat Arahan Ketua Umum PD kepada para Ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia pada 7 Oktober 2020, agar seluruh kader PD tidak melakukan provokasi dan pengarahan massa.

“Bahwa benar dalam arahan tanggal 7 Oktober 2020 itu, Ketua Umum juga meminta para anggota DPRD untuk menerima para pendemo di kantor DPRD nya masing-masing, dengan tujuan agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik, sehingga para pendemo tidak melakukan tindakan anarkis karena suaranya tidak tersalurkan,” paparnya.

Untuk melanjutkan sikap Fraksi Demokrat, Ossy menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Ketua DPR pada hari ini, Jumat (9/10/2020) hari ini yang berisi Permohonan Permintaan Dokumen RUU Cipta Kerja.

Karena, usai disahkannya RUU tersebut menjadi UU, FPD secara resmi belum mendapatkan dokumen UU Ciptaker yang telah disahkan tersebut. Padahal lazimnya, jika UU sudah disahkan, setiap Fraksi di DPR RI akan menerima dokumennya.

Faktanya, sambung Ossy, banyak dokumen yang berseliweran di ruang publik namun tidak diketahui mana yang versi finalnya. Demokrat berniat untuk mempelajari dokumen final tersebut secara utuh agar dapat diketahui substansinya secara lengkap dan jelas, pasal per pasal. Tujuannya agar tidak membuat chaos informasi yang dapat membingungkan publik sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat pada pemerintah.

“Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah hoaks dan penyesatan informasi yang dapat mengancam stabilitas sosial, politik dan keamanan dalam negeri,” tuturnya.

(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)