Manajemen Risiko Bencana Alam dan Asuransi Pertanian

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 05:43 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya adalah tahap tanggap darurat ketika bencana terjadi. Rencana yang berlaku adalah rencana operasi yang termasuk aksi penyelamatan dan pengevakuasian korban yang terpapar. Sebagai tahap terakhir, tahap pascabencana melibatkan rencana pemulihan untuk membangun kembali fasilitas dan infrastruktur yang rusak. Jika kembali pada fokus produktivitas pertanian di wilayah yang rentan bencana, sebenarnya tahap sebelum bencana (tahap mitigasi) merupakan tahap paling penting untuk menghindari kerusakan lahan usaha petani.

Akan tetapi di luar dari rencana sistematis yang telah ada, implementasi dari penanggulangan bencana di Indonesia masih tak luput dari kelemahan. Renas PB yang disusun BNPB pun masih sebatas rencana dan karenanya tidak dapat menjadi patokan seluruh kementerian/lembaga saat menanggulangi bencana. Setiap kementerian terkait masih punya prosedur dan mandat masing-masing dalam memanajemenkan bencana. Mengacu pada tulisan Martha Carolina dalam Buletin APBN Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, alokasi dana program untuk penanggulangan bencana BNPB pun mengalami penurunan dari Rp2,83 triliun pada 2015 menjadi hanya Rp478,1 miliar pada 2018. Turunnya bujet tidak hanya akan memengaruhi rencana mitigasi dan operasional, tetapi tentunya juga berpengaruh pada kuantitas sumber daya manusia yang terlibat.

Asuransi Pertanian untuk Melindungi Petani
Karena alasan tersebut hanya bertumpu pada usaha BNPB untuk memitigasi bencana alam yang dapat menghambat produktivitas pertanian di Indonesia, tentu tidak akan cukup. Di saat BNPB bekerja untuk mencegah, memitigasi, dan menanggulangi bencana dalam skala luas dan nasional, Kementerian Pertanian (Kementan) juga memainkan perannya untuk melindungi petani dari potensi kerusakan bencana alam lewat program asuransi pertanian.

Petani di Indonesia kerap dihadapkan pada risiko ketidakpastian produksi akibat gagal panen. Hal yang tidak kalah memprihatinkan adalah terkadang para petani tersebut jugalah yang harus menanggung sendiri beban kerugian yang dialami. Tercatat total lahan usaha tani yang terdampak banjir dan kekeringan hampir mencapai 1 juta hektare (ha) pada periode tahun 2003 hingga 2008. Petani Indonesia pun secara umum selalu memiliki dua masalah utama, yaitu mereka tidak punya modal untuk memulai bercocok tanam atau mereka tidak punya perlindungan efektif jika mereka mengalami kerugian akibat gagal panen.

Sesuai dengan amanat UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, asuransi pertanian pun diperkenalkan. Disusul dengan Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 yang lebih mengatur implementasi asuransi pertanian di Indonesia, maka di tahun 2015 program ini mulai dijalankan di Indonesia. Selain tentunya Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan yang berperan sebagai aktor utama asuransi ini, Kementan juga menggandeng PT Jasa Asuransi Indonesia sebagai penanggung dari program asuransi tersebut.

Sekilas tentang Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
Asuransi Pertanian ini salah satunya mengatur secara khusus mengenai lahan padi lewat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). AUTP menyediakan perlindungan bagi kegagalan panen akibat banjir, kekeringan, dan organisme pengganggu tanaman. AUTP memberikan kompensasi maksimal sebesar Rp6 juta/ha kepada setiap petani per musim tanam. Total premi sebesar Rp180.000 dibayarkan 80% oleh subsidi pemerintah sebesar Rp144.000 dan sisanya 20% dibayarkan oleh petani sebesar Rp36.000/ha per musim tanam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
814 Bencana Terjadi...
814 Bencana Terjadi Sepanjang 2026, BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Mendominasi
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan
MNC Life Dukung Berikan...
MNC Life Dukung Berikan Perlindungan Asuransi bagi Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4
Rekomendasi
VAR Untungkan Portugal...
VAR Untungkan Portugal di Piala Dunia 2026, Kenapa Gol Injury Time Kroasia Dianulir?
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved