Dilaporkan ke Polisi, Najwa Shihab Jelaskan Alasan Wawancara Kursi Kosong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Najwa Shihab , pembawa acara talkshow Mata Najwa mengaku baru mengetahui dirinya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Informasi itu diperolehnya dari media. Najwa juga tidak mengetahui pasal yang dituduhkan kepadanya."Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan," kata Najwa melalui akun Instagramnya, @najwashihab, Selasa (6/10/2020).
Jurnalis senior ini mendengar informasi Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers. "Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto melaporkan Najwa ke Polda Metro Jaya pada Selasa 6 Oktober 2020. Pelaporan tersebut dilakukan terkait dengan acara Mata Najwa yang mewawancarai kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 28 September 2020 lalu. ( )
Najwa juga menjelaskan alasannya mewawancarai kursi kosong setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak memenuhi undangan wawancara. "Mengenai tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi," ujar Najwa.
Menurut Najwa, penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa.
Dari waktu ke waktu, kata dia, semakin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Menteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi.
Faktor-faktor itu, kata Najwa, mendorongnya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi. Media massa dikatakannya perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. ( ?)
Dia menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukannya juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa.
Itu semua, lanjut dia, usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu “mengembangkan pendapat umum” dan “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
Sependek ingatan saya, kata dia, treatment “kursi kosong” belum pernah dilakukan di Indonesia, tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang. Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O’Donnell di MSNBC’s dalam program Last Word.
"Pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC. Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya," kata Najwa.
Informasi itu diperolehnya dari media. Najwa juga tidak mengetahui pasal yang dituduhkan kepadanya."Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan," kata Najwa melalui akun Instagramnya, @najwashihab, Selasa (6/10/2020).
Jurnalis senior ini mendengar informasi Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers. "Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto melaporkan Najwa ke Polda Metro Jaya pada Selasa 6 Oktober 2020. Pelaporan tersebut dilakukan terkait dengan acara Mata Najwa yang mewawancarai kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 28 September 2020 lalu. ( )
Najwa juga menjelaskan alasannya mewawancarai kursi kosong setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak memenuhi undangan wawancara. "Mengenai tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi," ujar Najwa.
Menurut Najwa, penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa.
Dari waktu ke waktu, kata dia, semakin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Menteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi.
Faktor-faktor itu, kata Najwa, mendorongnya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi. Media massa dikatakannya perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. ( ?)
Dia menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukannya juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa.
Itu semua, lanjut dia, usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu “mengembangkan pendapat umum” dan “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
Sependek ingatan saya, kata dia, treatment “kursi kosong” belum pernah dilakukan di Indonesia, tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang. Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O’Donnell di MSNBC’s dalam program Last Word.
"Pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC. Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya," kata Najwa.
(dam)