Sahkan RUU Cipta Kerja, Puan dkk Lupa Tempatkan Diri Jadi Wakil Rakyat
Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Kelompok buruh bisa menerima itu karena menganggap isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian mereka diberikan tempat khusus di penghujung proses sehingga ada ruang partisipasi yang leluasa untuk memberikan masukan. Apalagi setelah kelompok buruh juga dimasukkan dalam tim yang ikut membahas di pemerintah dan DPR.
"Tambah gembira tentunya kelompok buruh ini sampai pada titik mereka tersadar bahwa keikutsertaan mereka hanya dijadikan alat legitimasi saja oleh pemerintah dan DPR tanpa terlihat upaya untuk mengakomodasi masukan yang disampaikan," papar Lucius.
"Maka kelompok buruh keluar dari proses pembahasan dan berbagai ketentuan yang mereka kritisi sejak awal terus bertahan sampai akhir," imbuhnya.
Jadi menurut Lucius, urusan mengecoh itu bukan hanya terjadi di Rapat Paripurna pengesahan yang dimajukan mendadak ini. Sudah dari awal, dia melihat strategi mengecoh itu berhasil dijalankan sehingga pengesahan RUU Cipta Kerja berjalan tanpa hambatan apapun.
"Sementara di ruang publik kritikan atas RUU ini justru makin kuat," ucap dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, betul kata Ketua DPR, Puan Maharani bahwa kelompok yang tidak puas dipersilakan mengajukan judicial review ke MK. Hanya saja sangat disayangkan jika Ketua DPR mengatakan itu karena idealnya DPR adalah wakil rakyat.
"Tambah gembira tentunya kelompok buruh ini sampai pada titik mereka tersadar bahwa keikutsertaan mereka hanya dijadikan alat legitimasi saja oleh pemerintah dan DPR tanpa terlihat upaya untuk mengakomodasi masukan yang disampaikan," papar Lucius.
"Maka kelompok buruh keluar dari proses pembahasan dan berbagai ketentuan yang mereka kritisi sejak awal terus bertahan sampai akhir," imbuhnya.
Jadi menurut Lucius, urusan mengecoh itu bukan hanya terjadi di Rapat Paripurna pengesahan yang dimajukan mendadak ini. Sudah dari awal, dia melihat strategi mengecoh itu berhasil dijalankan sehingga pengesahan RUU Cipta Kerja berjalan tanpa hambatan apapun.
"Sementara di ruang publik kritikan atas RUU ini justru makin kuat," ucap dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, betul kata Ketua DPR, Puan Maharani bahwa kelompok yang tidak puas dipersilakan mengajukan judicial review ke MK. Hanya saja sangat disayangkan jika Ketua DPR mengatakan itu karena idealnya DPR adalah wakil rakyat.
Lihat Juga :