Hukuman Anas Dipangkas, Politikus Gerindra Ajak Hormati Putusan MA
Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:21 WIB
loading...
Putusan PK MA yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang memangkas hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun disorot banyak pihak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang memangkas masa hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun disorot oleh banyak pihak.
Bahkan, tak sedikit yang menilai MA melemahkan pemberantasan korupsi. (Baca juga: MA Beri Bonus Anas Urbaningrum, Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun)
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, dalam sistem peradilan Indonesia itu memang berakhir di tingkat PK, dan MA sudah melakukan penelaahan kembali dengan melihat bukti-bukti yang ada.
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
"Tentunya kita lihat bahwa majelis yang sudah ditunjuk di Mahkamah Agung untuk menangani ini kan sudah melakukan persidangan dan menelaah kembali bukti-bukti yang ada," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Bahkan, tak sedikit yang menilai MA melemahkan pemberantasan korupsi. (Baca juga: MA Beri Bonus Anas Urbaningrum, Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun)
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, dalam sistem peradilan Indonesia itu memang berakhir di tingkat PK, dan MA sudah melakukan penelaahan kembali dengan melihat bukti-bukti yang ada.
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
"Tentunya kita lihat bahwa majelis yang sudah ditunjuk di Mahkamah Agung untuk menangani ini kan sudah melakukan persidangan dan menelaah kembali bukti-bukti yang ada," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Lihat Juga :