Pimpinan DPR Tegaskan Tidak Ada Kewajiban atau Larangan Tonton Film G30S/PKI

Selasa, 29 September 2020 - 17:51 WIB
loading...
Pimpinan DPR Tegaskan Tidak Ada Kewajiban atau Larangan Tonton Film G30S/PKI
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad angkat suara terkait dengan keharusan menayangkan atau menonton film G30S/PKI, seperti dihembuskan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra , Sufmi Dasco Ahmad angkat suara terkait dengan keharusan menayangkan atau menonton film Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (PKI) alias G30S , yang mencuat setelah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menghembuskan isu tersebut.

Menurut Dasco, sejauh ini tidak ada kewajiban ataupun larangan untuk menonton ataupun memutar film yang memuat sejarah kekejaman PKI di masa silam itu. (Baca juga: Fraksi PKS Sebut Film G30S Cara Bangsa Menolak Lupa Kekejaman PKI)

“Ya kan begini sampai dengan sekarang itu tidak ada aturan yang mengatur kewajiban nonton film G30S/PKI, tetapi juga wnggak ada aturan yang melarang menonton G30S/PKI,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Legislator Dapil Banten III ini menilai karena itu merupakan sebuah peristiwa sejarah maka boleh-boleh saja kalau kemudian dijadikan sebagai bahan masukan kepada masyarakat, terutama para generasi muda yang belum mengetahuinya. Yang jelas, kalau dibuat film yang lebih detail lagi maka tidak memungkinkan dari segi durasi.

“Tetapi, kalau kemudian detail peristiwa pasti enggak bisa diakomodir dengan durasi juga yang kemudian terbatas. Nah itu sama juga dengan TV-TV melihat nilai komersilnya sejauh mana mungkin ada yang kemudian menayangkan ada yang tidak menayangkan,” jelas Dasco. (Baca juga: Fadli Zon: Saya Anjurkan Masyarakat Nonton Film G30S PKI)

Karena itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini berpandangan bahwa penayangan ataupun menonton film G30S ini sifatnya bebas saja. “Karena itu juga bebas-bebas aja menurut saya,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)