Pemerintah Bakal Larang Masker Kain, PKS Nilai Memberatkan Rakyat

Senin, 28 September 2020 - 14:28 WIB
loading...
Pemerintah Bakal Larang...
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah melarang masker kain tanpa label SNI beredar di pasaran dinilai sangat terlambat. Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkritiknya. "Niat yang baik untuk standarisasi kualitas masker ini baik, tapi sayangnya sangat terlambat," ujar Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Senin (28/9/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan di saat banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat sudah mengeluarkan modal untuk produksi dan berjualan masker sebagai upaya menghidupkan ekonomi rakyat, kebijakan itu dikeluarkan.

(Baca: Siap-siap! Masker Kain Tanpa Label SNI Bakal Dilarang Beredar di Pasaran)

"Kasihan masyarakat yang sudah terlanjur memproduksi dan memiliki stok masker untuk jualan. Bagaimana nasib stok masker mereka yang belum terjual? Pastinya terancam menimbulkan kerugian. Pemerintah harus bertanggung jawab dalam hal ini," katanya.

Mufida menambahkan, begitu diwajibkan memakai masker dan saran pemerintah gunakan masker kain kepada masyarakat, masyarakat semua membeli masker kain dengan harga terjangkau. Dia melanjutkan, bagi yang ekonomi menengah ke bawah, pembelian masker secukupnya sesuai kebutuhan.

(Baca: Masker Kain Bakal Wajib SNI, Gini Lho Cara Mengurusnya)

"Nah, ketika ada masker baru yang wajib dibeli lagi oleh masyarakat, bagaimana jika masyarakat merasa berat untuk membelinya? Pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam hal ini," ungkapnya.

"Makanya jangan tambal sulam dalam regulasi terkait mitigasi Pandemi. Ini kan bicara tentang kesehatan dan keselamatan 279 rakyat Indonesia," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)