Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Jutaan Buruh Akan Mogok Nasional Selama 3 Hari
Senin, 28 September 2020 - 09:58 WIB
loading...
Unjuk rasa para buruh menolak RUU Cipta Kerja. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja . Kesepakatan ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, rapat bersama ini dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Di antaranya beberapa federasi yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Termasuk aliansi serikat pekerja seperti Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.
Mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai, direncanakan akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja 8 Oktober 2020.
(Baca juga: Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja ).
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (28/9/2020).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, rapat bersama ini dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Di antaranya beberapa federasi yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Termasuk aliansi serikat pekerja seperti Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.
Mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai, direncanakan akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja 8 Oktober 2020.
(Baca juga: Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja ).
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (28/9/2020).
Lihat Juga :