Soal UU Kejaksaan, Pakar Hukum Tegaskan Jaksa Tugasnya Penuntut Umum Tunggal
Sabtu, 26 September 2020 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi jika ingin diberikan fungsi penyidikan, itu hanya pada tindak pidana tertentu saja seperti tipikor (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Jadi harus jelas dan pasti dalam perkara apa, bukan dalam arti penyidik secara umum,” jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan wewenang jaksa sebagai ahli hukum lain (tata usaha negara perdata) juga harus bersifat konsultatif saja bagi pemerintah. Karena, fungsi operasionalnya merupakan bagian dari wilayah kerja profesi advokat. “Jangan mengambil peran profesi advokat,” imbuhnya. (Baca juga: Akademisi Unhas Nilai Sikap DPR Mengharmonisasi RUU Kejaksaan Hal yang Baik)
Dia juga mengkritisi fungsi intelijen kejaksaan. Dia menilai menyadap tidak boleh diberikan secara umum tanpa izin pengadilan. Karena, jaksa dalam status dominis litis hanya dapat mengendalikan khusus perkara pidana. “Karena itu, penyadapan pun harus dalam konteks perkara pidana dan tetap harus ada izin pengadilan,” pungkasnya.
Selain itu, dia menambahkan wewenang jaksa sebagai ahli hukum lain (tata usaha negara perdata) juga harus bersifat konsultatif saja bagi pemerintah. Karena, fungsi operasionalnya merupakan bagian dari wilayah kerja profesi advokat. “Jangan mengambil peran profesi advokat,” imbuhnya. (Baca juga: Akademisi Unhas Nilai Sikap DPR Mengharmonisasi RUU Kejaksaan Hal yang Baik)
Dia juga mengkritisi fungsi intelijen kejaksaan. Dia menilai menyadap tidak boleh diberikan secara umum tanpa izin pengadilan. Karena, jaksa dalam status dominis litis hanya dapat mengendalikan khusus perkara pidana. “Karena itu, penyadapan pun harus dalam konteks perkara pidana dan tetap harus ada izin pengadilan,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :