Kecuali Ada Regulasi Baru, Pergantian Anggota Dewan Hak Partai Politik

Jum'at, 25 September 2020 - 16:19 WIB
loading...
Kecuali Ada Regulasi...
Pengamat Igor Dirgantara menjelaskan PAW atau biasa disebut recall adalah proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh partai politik. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara mengatakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif, baik DPR, DPRD maupun DPD adalah sesuatu yang normal.

Igor mengatakan, PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau biasa disebut recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).

Dia membeberkan, PAW diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.

Dia melanjutkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Rahun 2010 disebutkan PAW DPR adalah proses penggantian anggota DPR yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dari parpol dan daerah pemilihan yang sama.

"Indonesia menganut sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Itu artinya, calon legislatif (caleg) memang dipilih atas dasar suara terbanyak dari masyarakat, tetapi pencalonannya ditentukan oleh parpol," ujar Igor Dirgantara dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (25/9/2020).
(Baca juga: Rekor Baru Lagi, Sehari 4.823 Orang Positif Corona )

Igor mengungkapkan dari data pasca Pemilu Legislatif tahun 2014-2019 hampir semua parpol yang lolos ke Senayan melakukan PAW dengan berbagai sebab dan alasan. Mulai dari alasan meninggal dunia, kasus pidana, korupsi, pindah partai, mengisi jabatan publik lain, dan atau dari kebijakan Parpol yang bersangkutan.

"Contoh PAW terakhir ini adalah kasus Zuhdi Mamduhi, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta yang mengundurkan diri pada 1 Agustus 2020. Pengundurun Zuhdi disinyalir karena ingin fokus mengembangkan bisnis dan fokus mengabdi untuk rakyat Jakarta dari dalam eksekutif," kata Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN) itu.

Atas pengunduran diri tersebut, lanjut dia, pada 14 Agustus 2020, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengirimkan surat pemberitahuan sekaligus mengajukan permohonan PAW kepada Ketua DPRD untuk diteruskan kepada KPUD Jakarta.(Baca juga: Ingatkan Kejamnya PKI, KAMI Serukan Kibarkan Bendera Merah Putih )

Dia menuturkan, keinginan Gerindra yang meminta Ketua DPRD untuk menyegerakan PAW Zuhdi masih belum bisa terlaksana karena pertimbangan alasan kemanusiaan, yaitu soal kekhawatiran yang bersangkutan akan menghadapi masalah terkait pinjaman uang Rp200 juta dari Bank DKI pada saat Pileg lalu.

"Namun begitu, ada empat alasan penting mengapa usulan PAW yang diusulkan oleh Gerindra perlu dilaksanakan segera oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (PDIP)," ungkapnya.

Pertama, kata dia, PAW terhadap Zuhdi bukan karena konflik internal saling gesek antara caleg di dalam tubuh Partai Gerindra. Antara Zuhdi dan penggantinya, kata dia, tidak terjadi masalah apapun sebagaimana yang di-isukan dalam sebuah pemberitaan.

"Hubungan keduanya justru berjalan wajar serta bauk-baik saja," ujarnya.

Kedua, dia mengatakan, di masa Pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PSBB terbatas jilid II dari Gubernur DKI Jakarta diperlukan respons positif dari anggota DPRD untuk bekerja cepat dan intensif melakukan kerja dan pengawasan bagi masyarakat DKI yang terdampak pandemi.

Ketiga, lanjut dia, PAW perlu dilakukan segera mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata. Kata dia, Konsolidasi untuk memanaskan mesin parpol menjadi prioritas. PDIP berkoalisi mesra dengan Gerindra di wilayah terdekat Jakarta, yaitu Tangsel dan Depok

"Keempat, PAW adalah hak dari parpol (legal standing) sesuai dengan undang-undang, kecuali memang ada peraturan atau regulasi yang baru. Bukan alasan yang lain," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Rekomendasi
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved