Keluar dari Situasi Konflik di Papua
Rabu, 23 September 2020 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengaku sedih melihat konflik yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya. Dalam sepekan kemarin, mulai dari tiga tukang ojek ditembak, dua anggota TNI, dan terakhir seorang pendeta terkena tembakan hingga meninggal dunia.
Politikus Partai Gerindra ini sudah meminta Panglima TNI, KSAD, Kapolri, Pangdam, dan Kapolda Papua agar serius mengusut peristiwa ini dengan membentuk tim investigasi. ”Dengan begitu, ada langkah-langkah ke depan untuk menyelesaikan konflik dan mendeteksi ancaman gangguan keamanan yang mengorbankan masyarakat sipil dan aparat keamanan. Termasuk langkah tegas mengungkap siapa dalang penembakan hamba Tuhan yang terjadi tadi malam,” ucapnya.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, penembakan Pendeta Yeremia menambah rentetan kekerasan bersenjata yang terjadi di Intan Jaya sepanjang 2020 ini. Dalam catatan Komnas HAM, ada delapan korban dari pihak sipil dan TNI. “Komnas HAM memberikan perhatian terhadap kasus penembakan Pendeta Yeremia tersebut. Komnas HAM akan melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terjadi,” ujarnya.
Choirul mengingatkan pendekatan kekerasan, apa pun alasan dan latar belakangnya, akan melahirkan pelanggaran HAM. Itu juga berpotensi memunculkan kekerasan lanjutan. “Oleh karenanya, Komnas HAM menyerukan penghentian kekerasan, khususnya kekerasan bersenjata agar perdamaian terwujud di Papua,” pungkasnya.
Panasnya situasi di Papua yang dipicu aksi KKB dinilai sudah sangat mendesak untuk diatasi secara militer. KKB diduga melakukan serangkaian pembunuhan warga sipil, termasuk seorang pendeta bernama Yeremia Zanambani. Dua prajurit TNI juga gugur akibat kebrutalan kelompok ini. (Baca juga: Duh! Pemerintah Tambah Sempoyongan Tanggung Beban Utang)
Menghadapi kelompok OPM yang kembali berulah, pengamat militer dan intelijen Connie Rahakundini menilai sudah waktunya TNI diberikan peran operasi dalam undang-undang (UU). “Segera masukan separatis, teroris radikalis dalam operasi militer perang TNI dalam UU,” ujar Connie.
Dia menilai, tindakan kelompok OPM ini sudah melewati batas sehingga pemerintah melalui aparat keamanan TNI/Polri harus mengambil langkah tegas terhadap mereka. Dia melihat, jika UU operasi militer untuk menumpas separatis diperkuat, maka sebenarnya kapasitas dan kapabilitas latih tempur TNI yang sudah terbukti terukur dan teruji di tiga medan tersebut akan dengan mudah menumpas kelompok ini.
Politikus Partai Gerindra ini sudah meminta Panglima TNI, KSAD, Kapolri, Pangdam, dan Kapolda Papua agar serius mengusut peristiwa ini dengan membentuk tim investigasi. ”Dengan begitu, ada langkah-langkah ke depan untuk menyelesaikan konflik dan mendeteksi ancaman gangguan keamanan yang mengorbankan masyarakat sipil dan aparat keamanan. Termasuk langkah tegas mengungkap siapa dalang penembakan hamba Tuhan yang terjadi tadi malam,” ucapnya.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, penembakan Pendeta Yeremia menambah rentetan kekerasan bersenjata yang terjadi di Intan Jaya sepanjang 2020 ini. Dalam catatan Komnas HAM, ada delapan korban dari pihak sipil dan TNI. “Komnas HAM memberikan perhatian terhadap kasus penembakan Pendeta Yeremia tersebut. Komnas HAM akan melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terjadi,” ujarnya.
Choirul mengingatkan pendekatan kekerasan, apa pun alasan dan latar belakangnya, akan melahirkan pelanggaran HAM. Itu juga berpotensi memunculkan kekerasan lanjutan. “Oleh karenanya, Komnas HAM menyerukan penghentian kekerasan, khususnya kekerasan bersenjata agar perdamaian terwujud di Papua,” pungkasnya.
Panasnya situasi di Papua yang dipicu aksi KKB dinilai sudah sangat mendesak untuk diatasi secara militer. KKB diduga melakukan serangkaian pembunuhan warga sipil, termasuk seorang pendeta bernama Yeremia Zanambani. Dua prajurit TNI juga gugur akibat kebrutalan kelompok ini. (Baca juga: Duh! Pemerintah Tambah Sempoyongan Tanggung Beban Utang)
Menghadapi kelompok OPM yang kembali berulah, pengamat militer dan intelijen Connie Rahakundini menilai sudah waktunya TNI diberikan peran operasi dalam undang-undang (UU). “Segera masukan separatis, teroris radikalis dalam operasi militer perang TNI dalam UU,” ujar Connie.
Dia menilai, tindakan kelompok OPM ini sudah melewati batas sehingga pemerintah melalui aparat keamanan TNI/Polri harus mengambil langkah tegas terhadap mereka. Dia melihat, jika UU operasi militer untuk menumpas separatis diperkuat, maka sebenarnya kapasitas dan kapabilitas latih tempur TNI yang sudah terbukti terukur dan teruji di tiga medan tersebut akan dengan mudah menumpas kelompok ini.
Lihat Juga :