KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:24 WIB
loading...
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK kembali menahan tersangka perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim. Kali ini, tersangka yang ditahan adalah anggota DPRD Jatim M Mahrus Ali. Foto: Yuwantoro Winduajie
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kali ini, tersangka yang ditahan adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus alias M Mahrus Ali.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, politikus Partai Gerindra itu keluar dari gedung sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia menggunakan sandal dan membawa topi putih.

Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Moch Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Dia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar terkait status tersangkanya.

Baca juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara sama, Rabu (22/7/2026) yakni Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total 21 tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster penanganan perkara. Ketiga tersangka yang lebih dahulu ditahan itu menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Saat pemanggilan sebelumnya, Moch Mahrus tidak memenuhi panggilan penyidik karena menghadiri agenda lain yang telah terjadwal lebih dahulu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan AY, MF, dan RWR diduga memberikan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak melalui stafnya Bagus Wahyudiono untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas di wilayahnya masing-masing.

"Atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).

Menurut Taufik, Sahat melalui Bagus diduga menerima uang secara bertahap atau ijon dengan total sedikitnya Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka.

Secara rinci, AY diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp14,8 miliar. RWR diduga memberikan Rp1,42 miliar guna mendapatkan dana hibah Rp28,9 miliar. Sementara, MF diduga menyetor Rp3,61 miliar agar memperoleh dana hibah sebesar Rp24 miliar.

KPK juga mengungkap adanya praktik pemotongan dana hibah setelah anggaran dicairkan. Menurut penyidik, setiap dana hibah yang diterima kelompok masyarakat dipotong sekitar 20 hingga 30 persen oleh koordinator lapangan.

"Sehingga, dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 50 sampai 70 persen dari anggaran awal," kata Taufik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Sarapan...
Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan KPK, Pengacara: Lauknya Telur Ceplok dan Bihun
KPK: Febrie Adriansyah...
KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Chery Kirim Sinyal Kuat...
Chery Kirim Sinyal Kuat Kehadiran J6 Series di GIIAS 2026
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
5 Data Ini Perlihatkan...
5 Data Ini Perlihatkan Bagaimana Tarif Impor Terbaru Trump Berdampak ke Ekonomi
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Eglin Air Force Base...
Eglin Air Force Base Kembali Telan Korban Kali Ini F-35 Lightning
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved