Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09 WIB
loading...
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina memonitor perkembangan Koperasi Desa Merah Putih yang ikut menyebarkan bansos ke masyarakat. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina memonitor perkembangan Koperasi Desa Merah Putih yang ikut menyebarkan bansos ke masyarakat. Meski masih wacana, namun dia menyambut baik setiap kebijakan pemerintah.
“Lepas dari itu, saya hanya mengingatkan ada beberapa kasus terdahulu yang merugikan masyarakat seperti korupsi di PT Pos bahkan pengurangan volume ketika e-waroeng,” ujar Selly, Selasa (28/7/2026).
Transformasi penyaluran bansos telah ada sejak era Presiden Jokowi. Namun niat baik itu seringkali menjadi celah sejumlah oknum jahat.
Baca juga: Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
Misalnya manipulasi bansos senilai ratusan juta lewat Kantor Pos di Mundu yang berujung korupsi hingga mobilisasi paket sembako menggunakan e-waroeng yang kemudian nilai dan spesifikasinya tidak sesuai.
Kemudian berlanjut penyaluran menggunakan Kartu KKS atau Kartu Combo Himbara memiliki fungsi agar masyarakat prasejahtera dapat mengambil bantuannya di mesin ATM mana pun.
Karena itulah, mantan Plt Bupati Cirebon mengingatkan kebijakan nantinya harus berlandaskan perlindungan sosial. Dengan waktu penyaluran di September 2026, Selly berharap Kemensos bisa memitigasi masalah yang akan muncul, termasuk kajian secara matang.
Selly menekankan Komisi VIII DPR RI mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan efektivitas, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial.
Hingga berita ini ditulis, Selly menegaskan skema tersebut belum pernah dibahas secara resmi dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial.
“Karena itu, kami masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai desain kebijakan, dasar hukum, kesiapan kelembagaan, serta mekanisme implementasinya,” kata Legislator Dapil Jabar VIII ini.
Sebagai mitra kerja dari Kementerian Sosial, dia memandang perlu memastikan validitas DTSEN, kesiapan infrastruktur Kopdes, sistem pengawasan dan pertanggung jawaban, serta mitigasi risiko agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran, penyimpangan, konflik kepentingan di tingkat lokal, maupun berkurangnya akses masyarakat penerima manfaat.
Cermin pandangan secara objektif ini selaras dengan mandat Ketua DPR Puan Maharani untuk mengedepankan kelompok rentan, salah satunya penerima bansos.
“Yang menjadi perhatian utama kami adalah memastikan bahwa perubahan skema tidak menggeser prinsip dasar perlindungan sosial, yakni bansos harus diterima oleh masyarakat yang berhak secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, akuntabel, dan tanpa menambah beban birokrasi bagi warga penerima manfaat,” ujar Selly.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifulloh Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan akan menyebarkan bansos secara tunai dan pangan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) usai rapat koordinasi bidang pangan.
“Lepas dari itu, saya hanya mengingatkan ada beberapa kasus terdahulu yang merugikan masyarakat seperti korupsi di PT Pos bahkan pengurangan volume ketika e-waroeng,” ujar Selly, Selasa (28/7/2026).
Transformasi penyaluran bansos telah ada sejak era Presiden Jokowi. Namun niat baik itu seringkali menjadi celah sejumlah oknum jahat.
Baca juga: Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
Misalnya manipulasi bansos senilai ratusan juta lewat Kantor Pos di Mundu yang berujung korupsi hingga mobilisasi paket sembako menggunakan e-waroeng yang kemudian nilai dan spesifikasinya tidak sesuai.
Kemudian berlanjut penyaluran menggunakan Kartu KKS atau Kartu Combo Himbara memiliki fungsi agar masyarakat prasejahtera dapat mengambil bantuannya di mesin ATM mana pun.
Karena itulah, mantan Plt Bupati Cirebon mengingatkan kebijakan nantinya harus berlandaskan perlindungan sosial. Dengan waktu penyaluran di September 2026, Selly berharap Kemensos bisa memitigasi masalah yang akan muncul, termasuk kajian secara matang.
Selly menekankan Komisi VIII DPR RI mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan efektivitas, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial.
Hingga berita ini ditulis, Selly menegaskan skema tersebut belum pernah dibahas secara resmi dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial.
“Karena itu, kami masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai desain kebijakan, dasar hukum, kesiapan kelembagaan, serta mekanisme implementasinya,” kata Legislator Dapil Jabar VIII ini.
Sebagai mitra kerja dari Kementerian Sosial, dia memandang perlu memastikan validitas DTSEN, kesiapan infrastruktur Kopdes, sistem pengawasan dan pertanggung jawaban, serta mitigasi risiko agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran, penyimpangan, konflik kepentingan di tingkat lokal, maupun berkurangnya akses masyarakat penerima manfaat.
Cermin pandangan secara objektif ini selaras dengan mandat Ketua DPR Puan Maharani untuk mengedepankan kelompok rentan, salah satunya penerima bansos.
“Yang menjadi perhatian utama kami adalah memastikan bahwa perubahan skema tidak menggeser prinsip dasar perlindungan sosial, yakni bansos harus diterima oleh masyarakat yang berhak secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, akuntabel, dan tanpa menambah beban birokrasi bagi warga penerima manfaat,” ujar Selly.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifulloh Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan akan menyebarkan bansos secara tunai dan pangan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) usai rapat koordinasi bidang pangan.
(jon)
Lihat Juga :