Zainal Arifin Usul Ambang Batas Parlemen Dihitung Pakai Basis Kemenangan Partai di Daerah
Selasa, 28 Juli 2026 - 15:42 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara UGM) Zainal Arifin Mochtar melontarkan gagasan baru terkait penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2029. Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar melontarkan gagasan baru terkait penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2029 mendatang. Ia mengusulkan agar indikator kelolosan partai politik ke Senayan tidak lagi sekadar didasarkan pada persentase perolehan suara nasional, namun juga pada basis kekuatan di daerah.
Zainal menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi sinyal kuat bahwa parliamentary threshold harus memiliki akar rasionalitas yang legal dan jelas. Menghitung kelayakan partai melalui keterwakilan di daerah jauh lebih adil dan mencerminkan realitas politik di lapangan.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
"Saya termasuk yang mengatakan harusnya yang namanya parliamentary threshold itu dihitung berdasarkan kemampuan daerah, kemampuan partai untuk memenangkan daerah gitu. Tidak harus dihitung berdasarkan jumlah suara," kata Zainal usai menghadiri Bimtek Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Dia mengibaratkan usulannya ini seperti format kompetisi sepak bola kasta tertinggi Eropa, Liga Champions. Dalam logika ini, sebuah partai politik dianggap layak bertarung di level nasional (DPR RI) jika ia telah terbukti mampu "berkuasa" atau memiliki kursi di level lokal (DPRD).
"Jadi mirip seperti apa ya istilah saya tuh mirip Liga Champions gitu. Karena dia sudah menguasai beberapa daerah, ya dia pantas dong bertarung di tingkat yang lebih tinggi, di liga yang lebih bergengsi gitu," ujarnya.
Baca juga: GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Ia menambahkan, eksistensi partai politik di berbagai wilayah merupakan bukti nyata bahwa partai tersebut memiliki akar rumput yang kuat. Hal ini dinilai lebih akurat dibandingkan hanya mengandalkan akumulasi suara nasional yang seringkali tidak merata distribusinya.
Terkait teknis penerapannya, Zainal mengusulkan agar pembentuk undang-undang mulai mendiskusikan parameter jumlah daerah yang harus dikuasai partai sebagai tiket menuju parlemen pusat.
"Bayangan saya ya, setengah jumlah provinsi dari sebuah negara selama dia memiliki kursi di situ di tingkat DPRD itu sudah menjadi tiket seharusnya bahwa dia bisa harus dia bisa berada di pusat. Karena terbukti bahwa dia bisa menang di liga liga yang lebih lokal kan," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang mempertimbangkan model ini dalam revisi UU Pemilu mendatang. Baginya, pergeseran dari persentase suara ke persentase kemampuan eksistensi di daerah akan membuat sistem demokrasi Indonesia menjadi lebih sehat.
"Nah yang gitu-gitu tuh jauh lebih menarik untuk dipikirkan pembentuk perundang-undangan," pungkasnya.
Zainal menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi sinyal kuat bahwa parliamentary threshold harus memiliki akar rasionalitas yang legal dan jelas. Menghitung kelayakan partai melalui keterwakilan di daerah jauh lebih adil dan mencerminkan realitas politik di lapangan.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
"Saya termasuk yang mengatakan harusnya yang namanya parliamentary threshold itu dihitung berdasarkan kemampuan daerah, kemampuan partai untuk memenangkan daerah gitu. Tidak harus dihitung berdasarkan jumlah suara," kata Zainal usai menghadiri Bimtek Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Dia mengibaratkan usulannya ini seperti format kompetisi sepak bola kasta tertinggi Eropa, Liga Champions. Dalam logika ini, sebuah partai politik dianggap layak bertarung di level nasional (DPR RI) jika ia telah terbukti mampu "berkuasa" atau memiliki kursi di level lokal (DPRD).
"Jadi mirip seperti apa ya istilah saya tuh mirip Liga Champions gitu. Karena dia sudah menguasai beberapa daerah, ya dia pantas dong bertarung di tingkat yang lebih tinggi, di liga yang lebih bergengsi gitu," ujarnya.
Baca juga: GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Ia menambahkan, eksistensi partai politik di berbagai wilayah merupakan bukti nyata bahwa partai tersebut memiliki akar rumput yang kuat. Hal ini dinilai lebih akurat dibandingkan hanya mengandalkan akumulasi suara nasional yang seringkali tidak merata distribusinya.
Terkait teknis penerapannya, Zainal mengusulkan agar pembentuk undang-undang mulai mendiskusikan parameter jumlah daerah yang harus dikuasai partai sebagai tiket menuju parlemen pusat.
"Bayangan saya ya, setengah jumlah provinsi dari sebuah negara selama dia memiliki kursi di situ di tingkat DPRD itu sudah menjadi tiket seharusnya bahwa dia bisa harus dia bisa berada di pusat. Karena terbukti bahwa dia bisa menang di liga liga yang lebih lokal kan," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang mempertimbangkan model ini dalam revisi UU Pemilu mendatang. Baginya, pergeseran dari persentase suara ke persentase kemampuan eksistensi di daerah akan membuat sistem demokrasi Indonesia menjadi lebih sehat.
"Nah yang gitu-gitu tuh jauh lebih menarik untuk dipikirkan pembentuk perundang-undangan," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :