BGN Pecat Ratusan Pegawai, Sudaryono: Ada yang Terindikasi Judi Online hingga Ngentit Duit
Senin, 27 Juli 2026 - 15:20 WIB
loading...
Kepala BGN Sudaryono melakukan bersih-bersih terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran. Sebanyak 261 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli diberhentikan. Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melakukan bersih-bersih terhadap pegawai yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Dia menyebut sebanyak 261 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli tidak lagi dipekerjakan.
"Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi, dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN ya, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Tak hanya itu, BGN juga tengah memproses hukum disiplin terhadap 48 pegawai ASN. Rinciannya, 38 orang masuk kategori disiplin ringan dan 9 ASN disiplin berat.
"Ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," tuturnya.
Ia mengungkap pelanggaran yang dilakukan ASN cukup beragam, contohnya terindikasi judi online (Judol) hingga dugaan penyeleweng dana.
Baca juga: Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
"Kemudian untuk hukuman ASN P3K itu adalah ada yang ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi itu, ya," ucap dia.
Menurutnya, penyelewengan dana merupakan sesuatu hal yang mudah dideteksi. Sebab, di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan.
"Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu, kemudian enggak tahu, tahu. Ya kan sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf," ujarnya.
"Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi, dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN ya, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Tak hanya itu, BGN juga tengah memproses hukum disiplin terhadap 48 pegawai ASN. Rinciannya, 38 orang masuk kategori disiplin ringan dan 9 ASN disiplin berat.
"Ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," tuturnya.
Ia mengungkap pelanggaran yang dilakukan ASN cukup beragam, contohnya terindikasi judi online (Judol) hingga dugaan penyeleweng dana.
Baca juga: Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
"Kemudian untuk hukuman ASN P3K itu adalah ada yang ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi itu, ya," ucap dia.
Menurutnya, penyelewengan dana merupakan sesuatu hal yang mudah dideteksi. Sebab, di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan.
"Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu, kemudian enggak tahu, tahu. Ya kan sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :