Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Minggu, 26 Juli 2026 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, dalam Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri. Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya.
Selanjutnya, pada Pasal 3 mengatur bahwa operasional ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 3.
Adapun mengenai pembiayaan, Pasal 5 menegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran berasal dari Kejaksaan RI.
"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 5.
Daftar 7 Kejaksaan Negeri Baru:
1. Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi
2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas
3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale
4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya
5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau
6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai
7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui
Selanjutnya, pada Pasal 3 mengatur bahwa operasional ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 3.
Adapun mengenai pembiayaan, Pasal 5 menegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran berasal dari Kejaksaan RI.
"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 5.
(shf)
Lihat Juga :