Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:48 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Sekjen APTI) Mahmudi memohon perlindungan Presiden Prabowo Subianto mengenai rancangan pembatasan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Sekjen APTI) Mahmudi memohon perlindungan Presiden Prabowo Subianto mengenai rancangan pembatasan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar. Sebab, bila aturan tersebut diberlakukan diyakininya akan berdampak pada keberlangsungan petani serta varietas tembakau lokal.
Untuk itu, dirinya secara tegas menolak adanya rencana pembatasan kadar nikotin di bawah 1mg dan tar di bawah 10mg. Adapun wacana tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 dan Peraturan Turunannya.
"Sekarang, bagaimana nasib petani? Ke mana hasil panen kami dijual? Selama ini 99% hasil panen kami diserap industri hasil tembakau (IHT)," ujar Muhdi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Dia meminta para pengambil kebijakan supaya mengkaji ulang aturan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi petani. Karena selama ini, IHT adalah sektor yang mampu menyerap produktivitas petani tembakau dan cengkeh lokal.
"Kami petani hanya ingin kepastian berusaha, bekerja dengan tenang agar dapat melanjutkan kehidupan. Mau menunggu 30 tahun atau 50 tahun sampai menghasilkan varietas dengan kadar nikotin yang kecil, tidak ada yang bisa menjamin keberlangsungan petani. Semua tergantung pemerintah," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pada Agustus-September, mayoritas petani tembakau akan mulai panen. Namun dengan adanya polemik rancangan regulasi ini, dikhawatirkan akan mempengaruhi kepastian dan hasil kualitas panen.
"Tidak mudah untuk mengubah atau menghasilkan varietas tembakau baru dengan kadar nikotin sangat rendah. Bagaimana persiapannya, bagaimana nanti ke depan tata kelolanya, perubahan pupuknya. Semuanya perlu waktu, tergantung kesiapan pemerintah. Tidak bisa serta merta, itu sama saja dengan menyuruh petani dibunuh," ujar Muhdi.
Terpisah, petani tembakau Bondowoso M Yasid menyampaikan bahwa suara penolakan terhadap rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar telah direspon dan diterima oleh Kemenko PMK. Ia menyebut pembahasan ambang batas nikotin dan tar belum pada produk tembakau belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Substansi mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi antar lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat," kata Yasid.
Menurutnya, dengan memaksakan pembatasan kadar nikotin dan tar, akan mematikan varietas tembakau lokal khususnya yang ada di Jawa Timur. Ia menyebut Jawa Timur merupakan sentra tembakau yang memenuhi kebutuhan nasional.
"Pembatasan kadar nikotin dan tar ini menjadi ancaman nyata bagi petani di Jawa Timur. Di Jawa Timur, semua varietas yang ada di Jawa Timur, kandungan rata-rata nikotinnya minimal 2mg. Ini sangat berat sekali dan sangat merugikan petani," kata Yasid.
Untuk itu, dirinya secara tegas menolak adanya rencana pembatasan kadar nikotin di bawah 1mg dan tar di bawah 10mg. Adapun wacana tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 dan Peraturan Turunannya.
"Sekarang, bagaimana nasib petani? Ke mana hasil panen kami dijual? Selama ini 99% hasil panen kami diserap industri hasil tembakau (IHT)," ujar Muhdi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Dia meminta para pengambil kebijakan supaya mengkaji ulang aturan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi petani. Karena selama ini, IHT adalah sektor yang mampu menyerap produktivitas petani tembakau dan cengkeh lokal.
"Kami petani hanya ingin kepastian berusaha, bekerja dengan tenang agar dapat melanjutkan kehidupan. Mau menunggu 30 tahun atau 50 tahun sampai menghasilkan varietas dengan kadar nikotin yang kecil, tidak ada yang bisa menjamin keberlangsungan petani. Semua tergantung pemerintah," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pada Agustus-September, mayoritas petani tembakau akan mulai panen. Namun dengan adanya polemik rancangan regulasi ini, dikhawatirkan akan mempengaruhi kepastian dan hasil kualitas panen.
"Tidak mudah untuk mengubah atau menghasilkan varietas tembakau baru dengan kadar nikotin sangat rendah. Bagaimana persiapannya, bagaimana nanti ke depan tata kelolanya, perubahan pupuknya. Semuanya perlu waktu, tergantung kesiapan pemerintah. Tidak bisa serta merta, itu sama saja dengan menyuruh petani dibunuh," ujar Muhdi.
Terpisah, petani tembakau Bondowoso M Yasid menyampaikan bahwa suara penolakan terhadap rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar telah direspon dan diterima oleh Kemenko PMK. Ia menyebut pembahasan ambang batas nikotin dan tar belum pada produk tembakau belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Substansi mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi antar lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat," kata Yasid.
Menurutnya, dengan memaksakan pembatasan kadar nikotin dan tar, akan mematikan varietas tembakau lokal khususnya yang ada di Jawa Timur. Ia menyebut Jawa Timur merupakan sentra tembakau yang memenuhi kebutuhan nasional.
"Pembatasan kadar nikotin dan tar ini menjadi ancaman nyata bagi petani di Jawa Timur. Di Jawa Timur, semua varietas yang ada di Jawa Timur, kandungan rata-rata nikotinnya minimal 2mg. Ini sangat berat sekali dan sangat merugikan petani," kata Yasid.
(rca)
Lihat Juga :