Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40 WIB
loading...
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno untuk proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan, hari ini, Kamis (23/7/2026). Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan jadwal hari ini bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi.
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Totok, permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Pasalnya, kata dia, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Baca juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Dalam hal ini, Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.
Diketahui sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Ia menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada16 Juli 2026.
Oegroseno juga heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia lantas mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Totok, permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Pasalnya, kata dia, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Baca juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Dalam hal ini, Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.
Diketahui sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Ia menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada16 Juli 2026.
Oegroseno juga heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia lantas mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :