Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
Pada Hari Anak Nasional ini, KPAI juga menyoroti meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak secara daring. Perkembangan teknologi digital telah membuka ruang baru bagi predator seksual untuk melakukan manipulasi, grooming, eksploitasi seksual komersial, hingga penyebaran konten pornografi anak. Termasuk menyerang para figur terdekat anak, sehingga anak sulit membedakan mana sebagai figur dan mana predator anak.
Karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) harus disertai kesiapan ekosistem perlindungan yang nyata, mulai dari penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas keluarga, pengawasan platform digital, hingga penegakan hukum yang lebih efektif.
"Kita tidak cukup hanya membuat regulasi. Regulasi tanpa prasyarat hanya akan menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dalam implementasinya," tegas Jasra.
Dalam momentum Hari Anak Nasional ke-42 ini, KPAI mengajak seluruh kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, keluarga, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk membangun gerakan nasional menghadirkan ruang aman bagi anak.
Perlindungan anak bukan hanya tugas KPAI ataupun pemerintah. Perlindungan anak adalah ukuran keberhasilan peradaban bangsa. "Jika kita sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas Indonesia 2045, maka investasi terbesar yang harus dilakukan hari ini adalah membangun prasyarat perlindungan anak sejak dini. Jangan menunggu anak menjadi korban baru negara hadir. Negara harus hadir lebih dahulu untuk memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, bermartabat, dan memiliki kecakapan hidup menghadapi perubahan zaman," tandasnya.
Selamat Hari Anak Nasional ke 42. Mari bangun prasyarat dari semua kebijakan yang telah kita lahirkan untuk anak-anak Indonesia
Karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) harus disertai kesiapan ekosistem perlindungan yang nyata, mulai dari penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas keluarga, pengawasan platform digital, hingga penegakan hukum yang lebih efektif.
"Kita tidak cukup hanya membuat regulasi. Regulasi tanpa prasyarat hanya akan menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dalam implementasinya," tegas Jasra.
Dalam momentum Hari Anak Nasional ke-42 ini, KPAI mengajak seluruh kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, keluarga, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk membangun gerakan nasional menghadirkan ruang aman bagi anak.
Perlindungan anak bukan hanya tugas KPAI ataupun pemerintah. Perlindungan anak adalah ukuran keberhasilan peradaban bangsa. "Jika kita sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas Indonesia 2045, maka investasi terbesar yang harus dilakukan hari ini adalah membangun prasyarat perlindungan anak sejak dini. Jangan menunggu anak menjadi korban baru negara hadir. Negara harus hadir lebih dahulu untuk memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, bermartabat, dan memiliki kecakapan hidup menghadapi perubahan zaman," tandasnya.
Selamat Hari Anak Nasional ke 42. Mari bangun prasyarat dari semua kebijakan yang telah kita lahirkan untuk anak-anak Indonesia
(shf)
Lihat Juga :