Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Rabu, 22 Juli 2026 - 17:01 WIB
loading...
Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bicara soal peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang yang hari ini mengundurkan diri dari jabatan kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nanik pada pekan ini.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Nanik bakal diklarifikasi dalam perkara dugaan korupsi MBG . Tentunya, pemeriksaan atau pemanggilan berdasarkan keperluan penyidik.
"Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Anang menyebut, saat ini penyidik masih fokus untuk memeriksa saksi-saksi lain untuk memperkuat pembuktian perkara MBG. "Saat ini penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempumyai nilai pembuktian kuat," ujarnya.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS), serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Nanik bakal diklarifikasi dalam perkara dugaan korupsi MBG . Tentunya, pemeriksaan atau pemanggilan berdasarkan keperluan penyidik.
"Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Anang menyebut, saat ini penyidik masih fokus untuk memeriksa saksi-saksi lain untuk memperkuat pembuktian perkara MBG. "Saat ini penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempumyai nilai pembuktian kuat," ujarnya.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS), serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.
(zik)
Lihat Juga :