Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Rabu, 22 Juli 2026 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Heru mengatakan, pemberatan pidana dimungkinkan terhadap pejabat yang melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya.
Diskusi tersebut juga menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya Elisabet Wangka, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, ahli pidana dan kriminologi Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan, serta Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Hasnu Ibrahim.
Kegiatan itu diikuti oleh perwakilan organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum.
Diskusi tersebut juga menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya Elisabet Wangka, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, ahli pidana dan kriminologi Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan, serta Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Hasnu Ibrahim.
Kegiatan itu diikuti oleh perwakilan organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum.
(shf)
Lihat Juga :