KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Kamis, 16 Juli 2026 - 21:36 WIB
loading...
KPK kembali melakukan penggeledahan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan penggeledahan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/7/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tempat yang disasar dalam penggeledahan kali ini merupakan rumah para tersangka. Kemudian, rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukoharjo juga ikut digeledah.
"Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," kata Budi, Kamis (16/7/2026).
Dalam penggeledahan kali ini, sejumlah dokumen turut disita. Budi menyebut dokumen ini merupakan alat bukti tambahan dalam menguak kasus ini.
Baca juga: Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
"Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati," imbuh Budi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis (9/7/2026).
Lihat video: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK!
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tempat yang disasar dalam penggeledahan kali ini merupakan rumah para tersangka. Kemudian, rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukoharjo juga ikut digeledah.
"Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," kata Budi, Kamis (16/7/2026).
Dalam penggeledahan kali ini, sejumlah dokumen turut disita. Budi menyebut dokumen ini merupakan alat bukti tambahan dalam menguak kasus ini.
Baca juga: Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
"Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati," imbuh Budi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis (9/7/2026).
Lihat video: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK!
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
(cip)
Lihat Juga :