Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Selasa, 14 Juli 2026 - 15:46 WIB
loading...
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mensupervisi tigas kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mensupervisi tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"iya, sudah mulai jalan (komunikasi) gitu," kata Setyo usai hadiri acara peluncuran buku bertajuk "Anotasi KUHAP 2025," di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Setyo mengaku, komunikasi dengan Burhanuddin itu terjadi dalam acara tersebut dan beberapa waktu lalu. Ia menilai, ada keseriusan dari Burhanuddin untuk memgusut perkara tersebut.
"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya. Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ungkapnya.
Kendati demikian, Setyo berkata, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan. Ia pun tak ingin berspekulasi KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
"Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," ujar Setyo.
Setyo mengatakan, kewenangan supervisi itu telah diatur dalam Pasal 6 UU KPK.
"Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
"iya, sudah mulai jalan (komunikasi) gitu," kata Setyo usai hadiri acara peluncuran buku bertajuk "Anotasi KUHAP 2025," di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Setyo mengaku, komunikasi dengan Burhanuddin itu terjadi dalam acara tersebut dan beberapa waktu lalu. Ia menilai, ada keseriusan dari Burhanuddin untuk memgusut perkara tersebut.
"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya. Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ungkapnya.
Kendati demikian, Setyo berkata, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan. Ia pun tak ingin berspekulasi KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
"Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," ujar Setyo.
Setyo mengatakan, kewenangan supervisi itu telah diatur dalam Pasal 6 UU KPK.
"Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :