Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Minggu, 12 Juli 2026 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi kalau diserahkan, dilimpahkan ke Kejaksaan, maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai," jelas Boyamin.
Baca juga: Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Adapun Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan 3 perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR (Don Ritto) dan FA (Febrie Adriansyah).
Baca juga: Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Adapun Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan 3 perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR (Don Ritto) dan FA (Febrie Adriansyah).
(shf)
Lihat Juga :