DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Minggu, 12 Juli 2026 - 13:22 WIB
loading...
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto/YouTube TV Parlemen
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) proaktif untuk mengawasi tiga perkara kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Anggota Komisi III DPR Bob Hasan menilai keberadaan Komjak merupakan pilar penting untuk mengawasi proses penanganan perkara yang telah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Komjak sebagai bagian pengawas internal merupakan Pilar penting untuk memantau atas penetapan tersangka terhadap diri FA selaku mantan Jampidsus," ujar Bob saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, pengawasan Komjak itu ditujukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. "Hal ini demi menjaga kepercayaan publik yang sebelum ini masyarakat mendapatkan kepuasan atas kinerja Kejagung," tutur Bob.
Baca juga: Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. Menurutnya, seluruh pihak perlu mengawasi proses penanganan perkara itu, termasuk Komjak hingga masyarakat.
"Tentu masyarakat juga perlu mengawasi. Termasuk Komjak. Juga media. Kita semua," ujar Hinca saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Namun, ia menyatakan, Komisi III DPR melalui Panja Pengawasan Hukum juga akan mengawal kasus tersebut. “Panja Pengawasan atas kasus ini sudah dibentuk oleh Komisi III DPR RI. Kami akan awasi dengan maksimal sesuai fungsi pengawasan yang melekat pada Komisi III," pungkasnya.
Sekadar informasi, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).
"Komjak sebagai bagian pengawas internal merupakan Pilar penting untuk memantau atas penetapan tersangka terhadap diri FA selaku mantan Jampidsus," ujar Bob saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, pengawasan Komjak itu ditujukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. "Hal ini demi menjaga kepercayaan publik yang sebelum ini masyarakat mendapatkan kepuasan atas kinerja Kejagung," tutur Bob.
Baca juga: Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. Menurutnya, seluruh pihak perlu mengawasi proses penanganan perkara itu, termasuk Komjak hingga masyarakat.
"Tentu masyarakat juga perlu mengawasi. Termasuk Komjak. Juga media. Kita semua," ujar Hinca saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Namun, ia menyatakan, Komisi III DPR melalui Panja Pengawasan Hukum juga akan mengawal kasus tersebut. “Panja Pengawasan atas kasus ini sudah dibentuk oleh Komisi III DPR RI. Kami akan awasi dengan maksimal sesuai fungsi pengawasan yang melekat pada Komisi III," pungkasnya.
Sekadar informasi, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).
(rca)
Lihat Juga :