Perdagangan Karbon Dimulai, Menhut Dinilai Memiliki Peran Strategis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:15 WIB
loading...
Perdagangan Karbon Dimulai,...
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) mulai dioperasikan pemerintah sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional. Kehadiran sistem ini dianggap menjadi langkah penting untuk memastikan pencatatan unit karbon berjalan transparan, menghindari klaim ganda, sekaligus menghubungkan proyek karbon dengan bursa karbon Indonesia.

Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno berpendapat bahwa kebijakan pemerintah yang tetap memberikan keleluasaan bagi pemilik proyek karbon menggunakan registri internasional maupun nasional merupakan keputusan yang tepat. Di sisi lain, ia menegaskan keberhasilan perdagangan karbon, khususnya sektor kehutanan, tidak lepas dari peran strategis Menteri Kehutanan (Menhut).

Hadi mengatakan, pemerintah mengambil langkah yang lebih realistis dengan tidak mewajibkan seluruh proyek karbon masuk ke sistem registri nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kemajuan dibanding pendekatan sebelumnya yang sempat menuai kritik dari komunitas internasional.

Baca juga: Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh

"Pilihan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan kebebasan bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional (seperti VERRA, GOLD STANDARD, PLAN VIVO dll) maupun sistem registri nasional (SRN-PPI) adalah pilihan yang baik," kata Hadi saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).

Ia melanjutkan, kebijakan tersebut menjadi perkembangan yang menggembirakan karena sebelumnya terdapat sentimen negatif dari dunia internasional ketika pemerintah memaksakan seluruh proyek karbon harus diregistrasikan melalui sistem nasional, sementara Indonesia dinilai belum memiliki metodologi yang cukup kuat.

Menurut Hadi, peluncuran SRUK pada 9 Juli 2026 bertujuan memantau perjalanan unit karbon sejak didaftarkan, diverifikasi hingga akhirnya diakui sebagai kredit karbon.

"Peluncuran SRUK yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026 sebenarnya adalah untuk memantau berapa estimasi unit karbon ketika didaftarkan dalam sistem registri, setelah verifikasi, dan pada akhirnya diakui/ditetapkan. Pencatatan melalui SRUK ini sangat penting untuk menjawab dua beberapa hal: menghindari perhitungan ganda, mengindari pencatatan ganda, mengubungkan dengan bursa karbon indonesia (IDX Carbon)," ujarnya.

Hadi mengingatkan agar sistem tersebut tidak justru memperpanjang proses administrasi bagi pelaku usaha karbon. Ia menilai pemerintah perlu memastikan SRUK menjadi instrumen yang memudahkan, bukan menambah hambatan birokrasi dalam pengembangan proyek karbon.

"Kami memberi perhatian khusus terhadap SRUK ini setidaknya pada dua hal: jangan sampai memperpanjang rantai birokrasi, sehingga semakin rumit dan menyulitkan pemilik dan pengembang proyek karbon; pengelolaan SRUK akan lebih profesional kalau dikelola oleh sebuah badan independen, tidak berada di bawah struktur birokrasi kementerian tertentu. Kami mengusulkan Badan Otoritas Nilai Ekonomi Karbon yang melekat dengan OJK dan Bursa Karbon," katanya.

Menurutnya, model pengelolaan independen akan meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap tata kelola perdagangan karbon Indonesia. Hadi menegaskan sektor kehutanan menjadi tulang punggung perdagangan karbon Indonesia karena memiliki potensi kredit karbon terbesar dibanding sektor lain.

Karena itu, peran Menteri Kehutanan dinilai sangat menentukan keberhasilan implementasinya. "Untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, peran Menteri Kehutanan sangat signifikan. Karena potensi kredit karbon sektor kehutanan sebagaimana tercatat dalam NDC adalah paling besar," ujar Hadi.

Ia menjelaskan potensi tersebut berasal dari kawasan hutan mineral, kawasan hidrologi gambut, hingga ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan hutan. "Di sektor kehutanan ada tanah hutan tanah mineral dan kawasan hidrologi gambut, termasuk kawasan lanskap mangrove di dalam kawasan hutan, yang berpotensi menghasilkan kredit karbon sangat besar," katanya.

Hadi menambahkan, setiap perdagangan karbon kehutanan yang melibatkan perpindahan kredit karbon ke pasar internasional harus memperoleh persetujuan Menteri Kehutanan. "Jika perdagangan karbon sektor kehutanan akan dilakukan ke internasional yang mengharuskan adanya perpindahan kredit, maka harus disetujui Menhut," ucapnya.

Ia menilai, dalam ekosistem perdagangan karbon nasional maupun global, posisi Menteri Kehutanan bersama Menteri Lingkungan Hidup tetap menjadi aktor utama dalam pengendalian perubahan iklim. "Dalam ekosistem perdagangan karbon secara umum peran besar Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup sangat signifikan sebagai focal point utama Pengendalian Perubahan Iklim di pentas global," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Menhut Raja Antoni:...
Menhut Raja Antoni: Hutan Jadi New Engine of Green Growth, Pembangunan-Kelestarian Harus Berjalan Seiring
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps. 9: Rendi Mulai Curiga Pada Laura
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 20: Kampung Sindang Barang Semakin Tegang, Telepon dari Adit Mengubah Segalanya
Berita Terkini
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Infografis
Zikir Singkat Pagi dan...
Zikir Singkat Pagi dan Sore Hari, Memiliki Keutamaan Luar Biasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved