Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Dua deputi yang hadir yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi Elly Kusumastuti serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pembahasan yang mengemuka ialah mekanisme pengambilalihan perkara.
Asep menjelaskan, pengambilalihan perkara dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, menurutnya, pembahasan mengenai tiga perkara yang ditangani Kortas Tipikor masih berada pada tahap awal.
"Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat," jelas Asep.
"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2 ya nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," lanjut dia.
Menurut Asep, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum KPK memutuskan mengambil alih suatu perkara. Karena itu, proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi.
Asep menjelaskan, pengambilalihan perkara dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, menurutnya, pembahasan mengenai tiga perkara yang ditangani Kortas Tipikor masih berada pada tahap awal.
"Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat," jelas Asep.
"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2 ya nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," lanjut dia.
Menurut Asep, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum KPK memutuskan mengambil alih suatu perkara. Karena itu, proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi.
Lihat Juga :