Breaking News: Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:57 WIB
loading...
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Febrie terhitung mundur pada Sabtu (11/7/2026). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Febrie terhitung mundur pada Sabtu (11/7/2026).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan surat pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam pernyataan videonya, Sabtu (11/7/2026).
Keputusan pengunduran diri itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang kini tengah diusut oleh aparat kepolisian.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri," kata Anang.
Kejaksaan Agung menghormati putusan tersebut. Hal ini juga untuk memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung berjalan normal.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Di lain sisi, Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan surat pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam pernyataan videonya, Sabtu (11/7/2026).
Keputusan pengunduran diri itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang kini tengah diusut oleh aparat kepolisian.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri," kata Anang.
Kejaksaan Agung menghormati putusan tersebut. Hal ini juga untuk memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung berjalan normal.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Di lain sisi, Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
(jon)
Lihat Juga :