Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
Jum'at, 10 Juli 2026 - 08:31 WIB
loading...
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menghadiri RDPU Komisi XI DPR RI dalam pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam persaingan menurunkan tarif pajak (race to the bottom) dalam membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Sebaliknya, organisasi profesi konsultan pajak itu mendorong pemerintah menerapkan insentif fiskal yang lebih terarah, selektif, dan tetap menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Sambut Hari Jadi, IKPI Ajak Masyarakat Sadar Pajak
Menurut Vaudy, Indonesia tidak harus bersaing dengan menawarkan tarif pajak serendah mungkin untuk menarik investor. Yang lebih penting adalah membangun rezim perpajakan yang kompetitif, sederhana, memberikan kepastian hukum, dan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Keberhasilan suatu pusat finansial internasional tidak ditentukan oleh siapa yang menawarkan tarif pajak paling rendah, tetapi oleh kemampuan menghadirkan regulasi yang kredibel, kepastian hukum, serta kebijakan fiskal yang mampu memberikan nilai tambah bagi investor dan perekonomian nasional,” ujarnya.
Menurut dia, pengalaman berbagai pusat keuangan dunia menunjukkan bahwa insentif perpajakan yang diberikan secara selektif jauh lebih efektif dibandingkan pemberian fasilitas pajak secara menyeluruh. Pendekatan tersebut juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan investasi dan keberlanjutan fiskal.
Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman menambahkan pemberian insentif perpajakan harus diarahkan kepada sektor-sektor yang benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia. Insentif fiskal tidak boleh hanya menjadi daya tarik jangka pendek, tetapi harus mampu mendorong investasi berkualitas yang menghasilkan lapangan kerja, transfer teknologi, serta memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
“Insentif perpajakan perlu dirancang secara tepat sasaran agar memberikan efek berganda bagi perekonomian. Dengan pendekatan seperti itu, Indonesia dapat meningkatkan daya saing tanpa harus mengorbankan keadilan perpajakan maupun penerimaan negara,” kata Nuryadin.
Penguatan aspek economic substance, beneficial ownership, serta ketentuan anti-abuse rule menjadi bagian penting untuk mencegah praktik profit shifting, treaty shopping, dan penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
Dalam RDPU tersebut, IKPI juga merekomendasikan agar pemerintah mengedepankan targeted tax incentives yakni insentif perpajakan yang diberikan kepada sektor-sektor strategis seperti perbankan internasional, pengelolaan aset, reasuransi, pembiayaan infrastruktur, perdagangan karbon, fintech, dan keuangan syariah.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan pemberian tax holiday secara luas karena mampu menarik investasi berkualitas tanpa menggerus basis penerimaan negara.
Sebaliknya, organisasi profesi konsultan pajak itu mendorong pemerintah menerapkan insentif fiskal yang lebih terarah, selektif, dan tetap menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Sambut Hari Jadi, IKPI Ajak Masyarakat Sadar Pajak
Menurut Vaudy, Indonesia tidak harus bersaing dengan menawarkan tarif pajak serendah mungkin untuk menarik investor. Yang lebih penting adalah membangun rezim perpajakan yang kompetitif, sederhana, memberikan kepastian hukum, dan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Keberhasilan suatu pusat finansial internasional tidak ditentukan oleh siapa yang menawarkan tarif pajak paling rendah, tetapi oleh kemampuan menghadirkan regulasi yang kredibel, kepastian hukum, serta kebijakan fiskal yang mampu memberikan nilai tambah bagi investor dan perekonomian nasional,” ujarnya.
Menurut dia, pengalaman berbagai pusat keuangan dunia menunjukkan bahwa insentif perpajakan yang diberikan secara selektif jauh lebih efektif dibandingkan pemberian fasilitas pajak secara menyeluruh. Pendekatan tersebut juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan investasi dan keberlanjutan fiskal.
Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman menambahkan pemberian insentif perpajakan harus diarahkan kepada sektor-sektor yang benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia. Insentif fiskal tidak boleh hanya menjadi daya tarik jangka pendek, tetapi harus mampu mendorong investasi berkualitas yang menghasilkan lapangan kerja, transfer teknologi, serta memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
“Insentif perpajakan perlu dirancang secara tepat sasaran agar memberikan efek berganda bagi perekonomian. Dengan pendekatan seperti itu, Indonesia dapat meningkatkan daya saing tanpa harus mengorbankan keadilan perpajakan maupun penerimaan negara,” kata Nuryadin.
Penguatan aspek economic substance, beneficial ownership, serta ketentuan anti-abuse rule menjadi bagian penting untuk mencegah praktik profit shifting, treaty shopping, dan penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
Dalam RDPU tersebut, IKPI juga merekomendasikan agar pemerintah mengedepankan targeted tax incentives yakni insentif perpajakan yang diberikan kepada sektor-sektor strategis seperti perbankan internasional, pengelolaan aset, reasuransi, pembiayaan infrastruktur, perdagangan karbon, fintech, dan keuangan syariah.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan pemberian tax holiday secara luas karena mampu menarik investasi berkualitas tanpa menggerus basis penerimaan negara.
(jon)
Lihat Juga :