Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
Jum'at, 10 Juli 2026 - 08:31 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman menambahkan pemberian insentif perpajakan harus diarahkan kepada sektor-sektor yang benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia. Insentif fiskal tidak boleh hanya menjadi daya tarik jangka pendek, tetapi harus mampu mendorong investasi berkualitas yang menghasilkan lapangan kerja, transfer teknologi, serta memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
“Insentif perpajakan perlu dirancang secara tepat sasaran agar memberikan efek berganda bagi perekonomian. Dengan pendekatan seperti itu, Indonesia dapat meningkatkan daya saing tanpa harus mengorbankan keadilan perpajakan maupun penerimaan negara,” kata Nuryadin.
Penguatan aspek economic substance, beneficial ownership, serta ketentuan anti-abuse rule menjadi bagian penting untuk mencegah praktik profit shifting, treaty shopping, dan penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
Dalam RDPU tersebut, IKPI juga merekomendasikan agar pemerintah mengedepankan targeted tax incentives yakni insentif perpajakan yang diberikan kepada sektor-sektor strategis seperti perbankan internasional, pengelolaan aset, reasuransi, pembiayaan infrastruktur, perdagangan karbon, fintech, dan keuangan syariah.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan pemberian tax holiday secara luas karena mampu menarik investasi berkualitas tanpa menggerus basis penerimaan negara.
“Insentif perpajakan perlu dirancang secara tepat sasaran agar memberikan efek berganda bagi perekonomian. Dengan pendekatan seperti itu, Indonesia dapat meningkatkan daya saing tanpa harus mengorbankan keadilan perpajakan maupun penerimaan negara,” kata Nuryadin.
Penguatan aspek economic substance, beneficial ownership, serta ketentuan anti-abuse rule menjadi bagian penting untuk mencegah praktik profit shifting, treaty shopping, dan penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
Dalam RDPU tersebut, IKPI juga merekomendasikan agar pemerintah mengedepankan targeted tax incentives yakni insentif perpajakan yang diberikan kepada sektor-sektor strategis seperti perbankan internasional, pengelolaan aset, reasuransi, pembiayaan infrastruktur, perdagangan karbon, fintech, dan keuangan syariah.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan pemberian tax holiday secara luas karena mampu menarik investasi berkualitas tanpa menggerus basis penerimaan negara.
(jon)
Lihat Juga :