Ekspor Lobster Gagal, Negara Kehilangan Devisa Sebesar Rp36 Miliar

Selasa, 22 September 2020 - 11:50 WIB
loading...
Ekspor Lobster Gagal,...
Nelayan lobster yang tergabung dalam Perkumpulan Budidaya dan Nelayan Lobster Indonesia (PBNLI) menyayangkan langkah Bea Cukai yang menggagalkan ekspor 2,7 juta ekor baby lobster. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nelayan lobster yang tergabung dalam Perkumpulan Budidaya dan Nelayan Lobster Indonesia (PBNLI) menyayangkan langkah Bea Cukai yang menggagalkan ekspor 2,7 juta ekor baby lobster pada Selasa, 15 September 2020 malam. Terlebih banyaknya baby lobster yang mati akibat terlalu lama ditahan.

"Kami apresiasi tugas Bea Cukai, namun kalau sampai mati, itu merugikan aset kita. Penyitaan barang bukti mati dengan barang bukti hidup itu berbeda," ujar Kris Budiharjo, Ketua Dewan Penasehat PBNLI, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Ekspor Tersendat, Harga Jual Benih Lobster Terjun Bebas)

Kalaupun masih hidup, lanjut Kris, kualitasnya pasti menurun. Sebab pengalamannya sebagai pengekspor kualitas akan menurun bila lebih dari tiga hari tak ditangani. Belakangan, eksportir itu merupakan perusahaan berizin, dan baby lobster itu sudah legal. “Karena itu apabila sudah di border harusnya sudah dapat NPE, dan yang mengeluarkan NPE kan juga Bea Cukai. Kalo kelebihan jumlah kan harusnya ada mekanismenya. Ini mematikan ekonomi,” tutup Kris Budiharjo. (Baca juga: Mengangkat Kesejahteraan Hidup Nelayan Lobster Lewat Kehadiran PBNLI)

Berdasarkan hasil perhitungan Bea Cukai yang disampaikan lewat jumpa pers pada Jumat 18 September 2020, dengan menggagalkan 1,2 juta ekor baby lobster yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor milik 14 perusahaan, pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Namun para nelayan di PBNLI menilai, kerugian yang dialami Negara bisa mencapai hingga Rp36 miliar lebih atau USD2,7 juta devisa hilang. Hal ini mengacu pada data Bea Cukai apabila 2,7 juta ekor lobster yang saat ini menjadi barang bukti tidak dapat di ekspor.

Efek domino kegagalan ekspor ini pun turut dirasakan nelayan di kawasan Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Pengepul Koperasi Delta Mas Bahari mengaku 160 lebih nelayan binaannya belum mendapat pelunasan dari pihak perusahaan. "Kami baru dibayar setengahnya. Biasanya kalau barang (baby lobster) sudah terkirim (ekspor) baru nanti perusahaan lunasin sisanya,"Jelas Mirojudin, Pengurus Koperasi Delta Mas Bahari.

Mirojudin menambahkan, satu hari setelah sidak Bea Cukai, harga benih lobster turun drastis. Biasanya nelayan mampu mendapat bayaran Rp9.000 per ekor. Namun setelah 14 perusahaan pemegang hak ekspor lobster dinyatakan sebagai penyelundup, harga baby lobster hanya dibandrol Rp2.500 per ekornya. "Sudah tiga hari nelayan-nelayan saya gak turun ke laut. Perusahaan lagi gak ekspor, terus siapa yang mau beli?" tanya Kris.

Menurut Kris Budiharjo, keresahan Mirojudin pun turut dirasakan ribuan nelayan anggota PBNLI. Perturan ekonomi tak terjadi karena anjloknya harga dan lesunya pasar "Ini merupakan salah satu ciri menuju ke resesi." kara Kris.

Dirinya juga mempertanyakan status perusahaan yang gagal ekspor karena takut dianggap kerja sama dengan penyelundup. Kebingungan ini pun menambah beban di tingkat nelayan. Apalagi di tengah pandemi Corona, pangsa pasar ekspor menjadi harapan nelayan di tengah lesunya pasar dalam negeri. "Harapan saya pemerintah lebih bijaksana dalam bertindak dan mengambil langkah langkah, masih ada pencegahan, pembinaan supaya tidak lagi ada gagal ekspor. Kasian nelayan, kalau jual lokal harganya gak sesuai sama modal, nelayan merugi," katanya
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Rekomendasi
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved