Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Selasa, 30 Juni 2026 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
Kelima, Indonesia membutuhkan standar keamanan siber nasional yang berbasis tingkat risiko (risk-based cybersecurity framework). Kewajiban keamanan tidak dapat disamaratakan antara pelaku UMKM, perusahaan teknologi, lembaga keuangan, rumah sakit, penyelenggara sistem elektronik, maupun infrastruktur informasi vital. Regulasi harus proporsional sesuai tingkat risiko masing-masing sektor.
Keenam, literasi keamanan siber harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi nasional. Sebagian besar serangan siber yang menimpa masyarakat masih memanfaatkan kelemahan manusia melalui social engineering, phishing, penipuan daring, maupun penyalahgunaan OTP. Oleh karena itu, edukasi publik harus menjadi mandat yang jelas dalam kebijakan nasional keamanan siber.
Ketujuh, RUU harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi masa depan, khususnya ancaman yang muncul akibat pemanfaatan kecerdasan buatan seperti deepfake, voice cloning, synthetic identity, serangan berbasis AI, hingga berbagai bentuk manipulasi digital yang berpotensi mengganggu keamanan nasional maupun stabilitas sosial.
Badan Siber PP GP Ansor juga mendorong agar penyusunan RUU mengadopsi praktik-praktik terbaik dari berbagai negara. Singapura telah membangun sistem perlindungan infrastruktur informasi kritis yang disertai kewajiban pelaporan insiden.
Uni Eropa melalui NIS2 memperkuat tata kelola keamanan siber, keamanan rantai pasok digital, serta akuntabilitas pimpinan organisasi. Australia memperkuat ketahanan siber nasional melalui kewajiban pelaporan dan perlindungan infrastruktur penting, sementara Amerika Serikat mengembangkan model kolaborasi erat antara pemerintah dan sektor swasta dalam menghadapi ancaman siber.
Atas dasar itu, Badan Siber PP GP Ansor mendesak DPR RI dan pemerintah untuk membuka akses publik terhadap draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, menyelenggarakan konsultasi publik yang bermakna dengan melibatkan akademisi, komunitas keamanan siber, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan asosiasi profesi. Kemudian, memastikan RUU yang disahkan nantinya benar-benar menjadi instrumen perlindungan masyarakat sekaligus fondasi ketahanan siber nasional di era digital.
Keenam, literasi keamanan siber harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi nasional. Sebagian besar serangan siber yang menimpa masyarakat masih memanfaatkan kelemahan manusia melalui social engineering, phishing, penipuan daring, maupun penyalahgunaan OTP. Oleh karena itu, edukasi publik harus menjadi mandat yang jelas dalam kebijakan nasional keamanan siber.
Ketujuh, RUU harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi masa depan, khususnya ancaman yang muncul akibat pemanfaatan kecerdasan buatan seperti deepfake, voice cloning, synthetic identity, serangan berbasis AI, hingga berbagai bentuk manipulasi digital yang berpotensi mengganggu keamanan nasional maupun stabilitas sosial.
Badan Siber PP GP Ansor juga mendorong agar penyusunan RUU mengadopsi praktik-praktik terbaik dari berbagai negara. Singapura telah membangun sistem perlindungan infrastruktur informasi kritis yang disertai kewajiban pelaporan insiden.
Uni Eropa melalui NIS2 memperkuat tata kelola keamanan siber, keamanan rantai pasok digital, serta akuntabilitas pimpinan organisasi. Australia memperkuat ketahanan siber nasional melalui kewajiban pelaporan dan perlindungan infrastruktur penting, sementara Amerika Serikat mengembangkan model kolaborasi erat antara pemerintah dan sektor swasta dalam menghadapi ancaman siber.
Atas dasar itu, Badan Siber PP GP Ansor mendesak DPR RI dan pemerintah untuk membuka akses publik terhadap draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, menyelenggarakan konsultasi publik yang bermakna dengan melibatkan akademisi, komunitas keamanan siber, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan asosiasi profesi. Kemudian, memastikan RUU yang disahkan nantinya benar-benar menjadi instrumen perlindungan masyarakat sekaligus fondasi ketahanan siber nasional di era digital.
(jon)
Lihat Juga :