Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB
loading...
Dewan Etik Partai Golkar menggelar sidang etik 3 anggota partai. Ketiganya dinilai melanggar etik karena memposting narasi, video, dan gambar di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik Dewan Etik dan Partai Golkar. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Dewan Etik Partai Golkar menggelar sidang etik terhadap tiga anggota partai. Ketiganya dinilai melanggar etik karena memposting narasi, video, dan gambar di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik Dewan Etik dan Partai Golkar.
Ketua Dewan Etik Partai Golkar Mohammad Hatta mengatakan, anggota dan kader Partai Golkar yang disidang atas pelanggaran etik adalah Deni Hegar, Muhammad Akbar, dan Ahlan Wilmana. Ketiganya merupakan anggota Partai Golkar Sumatera Selatan.
Sidang etik yang digelar di Kantor Dewan Etik DPP Partai Golkar terhadap Deni Hegar dilaksanakan pada 2 Juni 2026. Sementara itu, sidang etik terhadap Muhammad Akbar dan Ahlan Wilmana dilaksanakan pada 22, 24, dan 26 Juni 2026 sebagai sidang pengambilan putusan.
Sidang etik dipimpin oleh Ketua Dewan Etik Partai Golkar Mohammad Hatta bersama para Hakim Etik Partai Golkar yakni Deding Ishak, Syamsul Bachri, Faisal Haris, Capt. Anthon Sihombing, Marlinda Irwanti, Ilyas Indra, R.H. Muchtar Herman Putra, serta para panitera Dewan Etik di Ruang Sidang Dewan Etik.
Ketiga anggota Partai Golkar tersebut diketahui memposting gambar, video, dan narasi di berbagai media sosial yang berkaitan dengan Dewan Etik dan Partai Golkar. Hal tersebut dinilai berdampak pada pencemaran nama baik, menurunkan harkat dan martabat partai, serta menimbulkan persepsi negatif publik terhadap Partai Golkar dan Ketua Umum.
"Sebagai kader partai, setiap anggota seharusnya memahami kewajiban untuk menjaga marwah, harkat, dan martabat Partai Golkar," katanya, Sabtu (27/6/2026).
Sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai tentang Disiplin Organisasi, serta Kode Etik Partai Golkar, penyampaian persoalan internal ke ruang publik merupakan hal yang dilarang. "Setiap persoalan internal telah memiliki mekanisme penyelesaian sesuai aturan partai," ungkapnya.
Dalam persidangan Dewan Etik Partai Golkar, Deni Hegar, Muhammad Akbar, dan Ahlan Wilmana dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela dan melanggar prinsip Partai Golkar yaitu Prestasi, Disiplin, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT).
"Tindakan memposting gambar, narasi, dan video yang dianggap bernuansa pencemaran nama baik Partai Golkar di media sosial dinilai tidak mencerminkan loyalitas sebagai kader yang seharusnya menjunjung tinggi nama baik partai serta berkontribusi kepada masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan hasil sidang Dewan Etik Partai Golkar, ketiga kader tersebut terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi etik. Mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi yang lebih berat akan diberikan.
Kanda Hatta panggilan akrabnya yang telah aktif sejak era Sekber Golkar pada 1967 mengingatkan seluruh kader dan anggota Partai Golkar di seluruh Indonesia untuk selalu menjaga nama baik partai.
Kanda Hatta juga menegaskan pentingnya menegakkan prinsip PD2LT, menghormati pimpinan partai, memperkuat pengabdian melalui karya, serta menyelesaikan setiap persoalan internal melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
"Menjelang pesta demokrasi 2029, seluruh kader diharapkan fokus membesarkan Partai Golkar dan memenangkan partai agar dapat terus meningkatkan pengabdian kepada rakyat Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa," ucapnya.
Ketua Dewan Etik Partai Golkar Mohammad Hatta mengatakan, anggota dan kader Partai Golkar yang disidang atas pelanggaran etik adalah Deni Hegar, Muhammad Akbar, dan Ahlan Wilmana. Ketiganya merupakan anggota Partai Golkar Sumatera Selatan.
Sidang etik yang digelar di Kantor Dewan Etik DPP Partai Golkar terhadap Deni Hegar dilaksanakan pada 2 Juni 2026. Sementara itu, sidang etik terhadap Muhammad Akbar dan Ahlan Wilmana dilaksanakan pada 22, 24, dan 26 Juni 2026 sebagai sidang pengambilan putusan.
Sidang etik dipimpin oleh Ketua Dewan Etik Partai Golkar Mohammad Hatta bersama para Hakim Etik Partai Golkar yakni Deding Ishak, Syamsul Bachri, Faisal Haris, Capt. Anthon Sihombing, Marlinda Irwanti, Ilyas Indra, R.H. Muchtar Herman Putra, serta para panitera Dewan Etik di Ruang Sidang Dewan Etik.
Ketiga anggota Partai Golkar tersebut diketahui memposting gambar, video, dan narasi di berbagai media sosial yang berkaitan dengan Dewan Etik dan Partai Golkar. Hal tersebut dinilai berdampak pada pencemaran nama baik, menurunkan harkat dan martabat partai, serta menimbulkan persepsi negatif publik terhadap Partai Golkar dan Ketua Umum.
"Sebagai kader partai, setiap anggota seharusnya memahami kewajiban untuk menjaga marwah, harkat, dan martabat Partai Golkar," katanya, Sabtu (27/6/2026).
Sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai tentang Disiplin Organisasi, serta Kode Etik Partai Golkar, penyampaian persoalan internal ke ruang publik merupakan hal yang dilarang. "Setiap persoalan internal telah memiliki mekanisme penyelesaian sesuai aturan partai," ungkapnya.
Dalam persidangan Dewan Etik Partai Golkar, Deni Hegar, Muhammad Akbar, dan Ahlan Wilmana dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela dan melanggar prinsip Partai Golkar yaitu Prestasi, Disiplin, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT).
"Tindakan memposting gambar, narasi, dan video yang dianggap bernuansa pencemaran nama baik Partai Golkar di media sosial dinilai tidak mencerminkan loyalitas sebagai kader yang seharusnya menjunjung tinggi nama baik partai serta berkontribusi kepada masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan hasil sidang Dewan Etik Partai Golkar, ketiga kader tersebut terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi etik. Mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi yang lebih berat akan diberikan.
Kanda Hatta panggilan akrabnya yang telah aktif sejak era Sekber Golkar pada 1967 mengingatkan seluruh kader dan anggota Partai Golkar di seluruh Indonesia untuk selalu menjaga nama baik partai.
Kanda Hatta juga menegaskan pentingnya menegakkan prinsip PD2LT, menghormati pimpinan partai, memperkuat pengabdian melalui karya, serta menyelesaikan setiap persoalan internal melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
"Menjelang pesta demokrasi 2029, seluruh kader diharapkan fokus membesarkan Partai Golkar dan memenangkan partai agar dapat terus meningkatkan pengabdian kepada rakyat Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :