ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Rabu, 24 Juni 2026 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja
Konfederasi ASPEK Indonesia mencatat sedikitnya enam persoalan utama yang masih dihadapi sistem jaminan sosial nasional. Mulai dari masih banyaknya masyarakat yang belum mampu membayar iuran kesehatan, rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terbatasnya akses program pensiun, belum adanya kepastian pendanaan pesangon, pengenaan pajak progresif terhadap JHT, hingga minimnya perlindungan bagi pekerja informal.
Atas kondisi tersebut, ASPEK Indonesia mengusulkan enam agenda Reformasi Jaminan Sosial Jilid II.
Pertama, memperkuat peran negara dalam pembiayaan jaminan kesehatan. Kedua, meningkatkan manfaat jaminan pensiun hingga mampu memberikan penggantian pendapatan yang lebih layak.
Ketiga, pembentukan Dana Cadangan Pesangon Nasional untuk menjamin kepastian pembayaran hak pekerja. Keempat, penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima, reformulasi program Jaminan Hari Tua (JHT) agar manfaat pekerja tidak tergerus kebijakan fiskal. Keenam, memperluas perlindungan bagi pekerja informal agar memperoleh jaminan hari tua dan pensiun yang layak.
Anggota DJSN Roy Purba mengapresiasi berbagai gagasan yang disampaikan Konfederasi ASPEK Indonesia dalam audiensi tersebut.
Konfederasi ASPEK Indonesia mencatat sedikitnya enam persoalan utama yang masih dihadapi sistem jaminan sosial nasional. Mulai dari masih banyaknya masyarakat yang belum mampu membayar iuran kesehatan, rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terbatasnya akses program pensiun, belum adanya kepastian pendanaan pesangon, pengenaan pajak progresif terhadap JHT, hingga minimnya perlindungan bagi pekerja informal.
Atas kondisi tersebut, ASPEK Indonesia mengusulkan enam agenda Reformasi Jaminan Sosial Jilid II.
Pertama, memperkuat peran negara dalam pembiayaan jaminan kesehatan. Kedua, meningkatkan manfaat jaminan pensiun hingga mampu memberikan penggantian pendapatan yang lebih layak.
Ketiga, pembentukan Dana Cadangan Pesangon Nasional untuk menjamin kepastian pembayaran hak pekerja. Keempat, penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima, reformulasi program Jaminan Hari Tua (JHT) agar manfaat pekerja tidak tergerus kebijakan fiskal. Keenam, memperluas perlindungan bagi pekerja informal agar memperoleh jaminan hari tua dan pensiun yang layak.
Anggota DJSN Roy Purba mengapresiasi berbagai gagasan yang disampaikan Konfederasi ASPEK Indonesia dalam audiensi tersebut.
Lihat Juga :